JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Dalam persidangan terungkap berbagai fakta mulai dari dugaan penerimaan uang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga hingga inisial Mr X untuk Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Berikut 6 fakta sidang yang terungkap:
1. Bayar hewan kurban dan bayar kuliah
Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengakui menerima uang senilai total Rp 45 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Pertama sebesar Rp 30 juta pada 6 November 2018. Kemudian, pada Oktober 2017, Yusuf menerima Rp 15 juta dari Hamidy.
Menurut Yusuf, uang Rp 30 juta tersebut merupakan pembayaran Hamidy untuk pembelian hewan kurban.
Baca juga: Terima Rp 45 Juta, Kabag Hukum Kemenpora Beralasan Bayar Hewan Kurban dan Bayar Kuliah
Saat itu, menurut Yusuf, Hamidy membeli hewan kurban yang dijual orang tuanya untuk keperluan Idul Adha.
Sementara, pemberian uang Rp 15 juta untuk keperluan dia membayar kuliah. Yusuf mengaku meminta uang kepada Hamidy karena membutuhkan uang untuk membayar biaya pendidikan program doktor di Universitas Padjajaran.
2. Uang Rp 3 miliar untuk staf pribadi menteri
Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati mengakui pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum. Adapun, Ulum merupakan staf pribadi Menpora, Imam Nahrawi.
Menurut Eny, awalnya Hamidy selaku Sekjen KONI meminta Eni mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 miliar diberikan kepada Ulum.
Mengenai kronologi pemberian uang, menurut Eny, awalnya dia dipanggil ke ruangan Johny selaku Bendahara KONI.
Baca juga: Kabag Keuangan KONI Akui Rp 3 Miliar Diserahkan ke Staf Pribadi Menpora
Eny mengatakan, Johny memberitahu bahwa akan ada orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang.
Menurut Eny, beberapa waktu kemudian datang seorang pria yang disebut sebagai utusan Ulum. Setelah itu, Johny menyerahkan Rp 3 miliar yang sudah dibungkus di dalam tas kepada utusan Ulum tersebut.