JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga Rabu (24/4/2019), baru tiga dari 514 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara.
"Baru tiga kabupaten yang selesai melakukan rekapitulasi suara," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Ketiga kabupaten/kota itu adalah, Kabupaten Kuningan di Jawa Barat, Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur.
Baca juga: Pengumuman Rekapitulasi Pemilu Berdekatan dengan Lebaran, Ini Strategi Pengamanan Polri
Setelah rekapitulasi selesai di kabupaten, rekap akan dilanjutkan di tingkat provinsi. Kemudian, rekapitulasi berlanjut di tingkat nasional.
KPU memberikan alokasi waktu untuk setiap jenjang rekapitulasi.
"Kan range-nya panjang, kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kita tunggu, sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," ujar Ilham.
Dijadwalkan, proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Hingga Kamis 25 April, Ada 680 Temuan Kesalahan Rekapitulasi di Situng
Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar di tingkat nasional, dimulai 25 April hingga 22 Mei 2019.