JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya bakal mengevaluasi besaran honor penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat bawah.
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Tentu saja perlu kita evaluasi, kita pertimbangkan kembali dalam pemilu berikutnya. Harus ada honor yang layak bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: KPU Jelaskan Besaran Honor KPPS, PPS, dan PPK
Evaluasi honor ini dilakukan mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu tingkat bawah.
Meski akan mengupayakan peningkatan besaran honor, Ilham mengatakan, anggaran negara dalam hal ini terbatas pada jumlah tertentu.
"Salah satu faktor yang membuat anggaran pemilu besar itu adalah honor untuk penyelenggara, kita berusaha maksimal untuk menaikannya. Tapi kan anggarannya juga terbatas," ujar Ilham.
Baca juga: Bekerja 18-24 Jam, Petugas KPPS di Sleman Keluhkan Honor Belum Cair
Besaran honor PPK, PPS, dan KPPS ditentukan berdasar pada Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016. Berikut rinciannya:
1. PPK:
a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 850.000/org/bulan
2. PPS:
a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan