Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Salah Memahami, Ini yang Harus Diketahui soal Situng KPU

Kompas.com - 25/04/2019, 16:26 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia memiliki sebuah sistem penghitungan yang disebut sebagai Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).

Situng KPU dapat diakses oleh semua pihak untuk melihat hasil proses rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat nasional.

Sejak penghitungan suara resmi dari KPU dimulai dan dibuka ke publik, Situng KPU kerap mendapatkan komplain masyarakat.

Hal itu karena beberapa kali data yang di-input ke sistem disebut tidak sesuai dengan data C1 dari tempat pemungutan suara (TPS).

Kesalahan input tersebut disebut menguntungkan dan merugikan bagi pihak tertentu.

Pendukung dan simpatisan pasangan calon baik dari kubu 01 maupun 02 menyampaikan protes kepada KPU.

Agar lebih mengenal Situng, simak beberapa hal yang perlu diketahui soal sistem ini!

KPU, melalui unggahan di akun Instagram @KPU_RI memberi gambaran terkait Situng.

Baca juga: Mahfud MD Datangi KPU, Pastikan Tak Ada Kecurangan Pemilu

Bukan hasil tetap

Situng bukan merupakan hasil akhir dari proses panjang penghitungan suara nasional yang ditetapkan oleh KPU.

Angka yang ditampilkan pada situng adalah angka sementara yang kapan pun bisa berubah tergantung pada data yang masuk.

Tidak (tetap). Hasil situng bersifat sementara dan informasi pemilu untuk publik,” jawab KPU dalam konten tanya jawab yang diunggah pada Kamis (25/4/2019) siang.

Masih dari unggahan yang sama, KPU juga menyebut penetapan hasil Pemilu 2019 dilakukan dalam rapat yang dilakukan secara berjenjang.

“Penetapan hasil pemilu 2019 dilakukan dalam rapat rekapitulasi berjenjang dan manual dari kecamatan sampai nasional,” ujar KPU.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPU Republik Indonesia (@kpu_ri) on Apr 24, 2019 at 6:50pm PDT

Koreksi kesalahan

Pada unggahan lainnya, KPU juga menjelaskan langkah yang dilakukan KPU jika menerima laporan dari pihak lain mengenai adanya kesalahan input data dalam Situng.

KPU akan melakukan cek ulang dan bila benar ada keliru segera diperbaiki. Selanjutnya, tampilan pada situng juga akan segera dikoreksi,” jawab KPU melalui konten yang sama, QnA Pemilu 2019.

Situng yang dapat diakses oleh semua orang ini disebut sebagai wujud transparansi dan kejujuran yang dijunjung tinggi oleh KPU.

Melalui Situng, masyarakat bisa turut memantau proses penghitungan suara secara terbuka.

Oleh karena itu, Komisioner KPU Viryan Azis meminta masyarakat untuk tidak selalu menyebut KPU curang, mengubah data, dan seterusnya.

“Sebgian besar masyarakat tahu (kesalahan entry data) karena membandingkan entry-nya berapa sih, terus dilihat hasil scan (C1) kok beda sih (dengan entry data). Jangan-jangan curang, kan gitu,” kata Viryan, Kamis (25/4/2019).

Menurut dia, siapa pun dan kapan pun menemukan kesalahan, mereka hanya perlu melaporkannya pada KPU untuk dicek dan dikoreksi.

Sejauh ini, terdapat 105 kesalahan input data yang sudah diketahui oleh KPU. Sebanyak 64 data telah diperbaiki, sementara 41 yang lainnya masih dalam proses perbaikan.

Baca juga: KPU: Mikir kalau Mau Bilang Curang

Situng di-update setiap saat untuk bisa menampilkan perolehan suara terkini dari seluruh Indonesia.

Hingga Kamis (25/4/2019) sore, persentase suara yang telah masuk sebesar 33,96 persen. Dari jumlah itu, untuk hasil Pilpres, dukungan untuk paslon nomor 01 sebanyak 56,09 persen dan paslon nomor 02 adalah 43,91 persen.

Total jumlah TPS yang menjadi tempat masyarakat menyalurkan suaranya pada 17 April 2019 adalah 813.350 TPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com