Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru soal Masa Persiapan Pensiun , Ini Detailnya

Kompas.com - 25/04/2019, 15:48 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai masa persiapan pensiun (MPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencapai batas usia pensiun.

Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Pensiun.

Disebutkan, MPP bagi para PNS ini dapat diberikan maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebastugaskan dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, aturan ini sebagai bentuk kebijakan teknis dari Pasal 350 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengakomodasi waktu persiapan jelang pensiun secara produktif.

Ridwan menjelaskan, ada tata cara mengajukan permohonan masa persiapan pensiun ini.

"Permohonan MPP dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani MPP yang disampaikan secara tertulis kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama," kata Ridwan kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019) siang.

Di luar ketiga jabatan di atas, lanjut dia, dapat disampaikan melalui PPK Instansi.

Ridwan menambahkan, ada 4 syarat pengajuan masa persiapan pensiun sesuai Pasal 6 dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yaitu:

1. PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan hukuman disiplin

2. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan dengan dugaan tindak pidana kejahatan

3. PNS yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab jabatannya

4. Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan

"Syarat tersebut juga menjadi bahan pertimbangan PPK untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap ASN yang akan BUP (Batas Usia Pensiun) dan mengajukan MPP," ujar Ridwan.

Selama menjalani MPP, ASN mendapatkan uang MPP dengan besaran satu kali penghasilan PNS terakhir diterima.

Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga ditetapkannya PP yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang ASN.

"Sementara menjalani MPP, ASN juga wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi terkait kedinasan, atau masuk kerja apabila diperlukan," kata Ridwan.

Ridwan menegaskan, aturan MPP tidak berlaku bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun.

Informasi lengkap mengenai tata cara MPP dapat diakses di sini: Tata Cara Persiapan Pensiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com