Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabag Keuangan KONI Akui Rp 3 Miliar Diserahkan ke Staf Pribadi Menpora

Kompas.com - 25/04/2019, 15:23 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengakui pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

Hal itu diakui Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019). Eni bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Saksi Mengaku Beberapa Kali Dimintai Uang oleh Staf Pribadi Menpora

Menurut Eni, awalnya Hamidy selaku Sekjen KONI meminta Eni mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 miliar diberikan kepada Ulum.

Mengenai kronologi pemberian uang, menurut Eni, awalnya dia dipanggil ke ruangan Johny selaku Bendahara KONI.

Eni mengatakan, Johny memberitahu bahwa akan ada orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang.

Baca juga: Periksa Menpora, KPK Telusuri Proses Pengajuan Dana Hibah Kemenpora untuk KONI

Menurut Eni, beberapa waktu kemudian datang seorang pria yang disebut sebagai utusan Ulum. Setelah itu, Johny menyerahkan Rp 3 miliar yang sudah dibungkus di dalam tas kepada utusan Ulum tersebut.

"Akhirnya uang sudah diambil," kata Eni.

Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI.

Baca juga: Nama Asistennya Disebut dalam Suap KONI, Ini Kata Imam Nahrawi

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Baca juga: Asisten Imam Nahrawi Arahkan Sekjen KONI Buat Daftar Pejabat yang Terima Uang

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menpora, Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI. Setelah selesai menjalani pemeriksaan Imam Nahrawi mengaku ditanyai seputar mekanisme dan pengajuan dana hibah. Imam Nahrawi menyatakan seluruh usulan yang diajukan sudah tercatat dengan baik di Sekretariat Kemenpora. Menpora menambahkan proposal dana hibah harus melalui mekanisme telaah dan verifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com