JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengklarifikasi rekaman video pembakaran surat suara di Puncak Jaya, Papua.
Setelah dilakukan penelusuran, dipastikan bahwa surat suara tersebut merupakan surat suara sisa yang tidak terpakai.
Sementara, pemungutan suara di wilayah itu sudah terlaksana sebelum adanya peristiwa pembakaran.
"Kan sudah clear. Jadi (pemungutan suara) sudah berlangsung, ada kelebihan surat suara yang harus dimusnahkan," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Pembakaran Logistik Pemilu di Tingginambut Papua, Ini Faktanya...
Pemusnahan surat suara tersebut, kata Ilham, disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu dan pihak keamanan.
Suasana yang tergambar dalam rekaman video pun tidak menunjukkan situasi yang kacau.
Ilham memastikan, menurut keterangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), pemungutan dan penghitungan suara di wilayah tersebut berlangsung aman.
Rekapitulasi penghitungan suara juga sudah dicatat dalam formulir C1 yang telah dipegang oleh setiap PPK dan panitia pengawas.
Sementara itu, terkait perekam dan penyebar video, KPU menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua
"Kalau pelaku itu (diselidiki) polisi, polisi bilang akan melakukan penyelidikan terkait itu," ujar Ilham.
Sebelumnya, beredar video pembakaran surat suara yang diduga terjadi di Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, Papua.
Dalam video, orang yang merekam kejadian ini menyebut, logistik dibakar lantaran kecewa pada pelaksanaan pemungutan suara.
Sebab, warga hanya mendapat surat suara pemilu legislatif dan tak mendapat surat suara pilpres.
Ia juga mengatakan, pemungutan suara pilpres di wilayah itu menggunakan sistem noken atau ikat. Warga merasa sistem ini tidak adil.
Baca juga: Pembakaran Kotak Suara di Papua, Fadli Zon Pertanyakan Peran KPU dan Bawaslu
Untuk diketahui, KPU menerapkan sistem noken di 12 kabupaten di Papua. Penetapan penggunaan sistem noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.
"Jadi ada 12 kabupaten yang gunakan sistem noken, tapi ada 5 kabupaten yang menggunakan dua sistem, coblos dan noken," ujar Ketua KPU Papua Theodorus Kossay ketika dihubungi melalui telepon, Senin (15/04/2019).
Sebanyak 12 kabupaten ini yaitu Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya dan Dogiya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.