JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengklarifikasi rekaman video pembakaran surat suara di Puncak Jaya, Papua.
Setelah dilakukan penelusuran, dipastikan bahwa surat suara tersebut merupakan surat suara sisa yang tidak terpakai.
Sementara, pemungutan suara di wilayah itu sudah terlaksana sebelum adanya peristiwa pembakaran.
"Kan sudah clear. Jadi (pemungutan suara) sudah berlangsung, ada kelebihan surat suara yang harus dimusnahkan," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Pembakaran Logistik Pemilu di Tingginambut Papua, Ini Faktanya...
Pemusnahan surat suara tersebut, kata Ilham, disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu dan pihak keamanan.
Suasana yang tergambar dalam rekaman video pun tidak menunjukkan situasi yang kacau.
Ilham memastikan, menurut keterangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), pemungutan dan penghitungan suara di wilayah tersebut berlangsung aman.
Rekapitulasi penghitungan suara juga sudah dicatat dalam formulir C1 yang telah dipegang oleh setiap PPK dan panitia pengawas.
Sementara itu, terkait perekam dan penyebar video, KPU menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua
"Kalau pelaku itu (diselidiki) polisi, polisi bilang akan melakukan penyelidikan terkait itu," ujar Ilham.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan