Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Rp 45 Juta, Kabag Hukum Kemenpora Beralasan Bayar Hewan Kurban dan Bayar Kuliah

Kompas.com - 25/04/2019, 15:02 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Yusuf Suparman mengakui menerima uang senilai total Rp 45 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Hal itu diakui Yusuf saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Yusuf bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

"Pertama sebesar Rp 30 juta pada 6 November 2018," ujar Yusuf kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Staf Pribadi Menpora Dipanggil Jadi Saksi Sidang Sekjen KONI

Kemudian, pada Oktober 2017, Yusuf menerima Rp 15 juta dari Hamidy. Penyerahan dikirim melalui transfer rekening bank sebanyak dua kali.

Menurut Yusuf, uang Rp 30 juta tersebut merupakan pembayaran Hamidy untuk pembelian hewan kurban.

Saat itu, menurut Yusuf, Hamidy membeli hewan kurban yang dijual orang tuanya untuk keperluan Idul Adha.

Sementara, pemberian uang Rp 15 juta untuk keperluan dia membayar kuliah.

Yusuf mengaku meminta uang kepada Hamidy karena membutuhkan uang untuk membayar biaya pendidikan program doktor di Universitas Padjajaran.

Baca juga: Sekjen KONI: Kalau Tak Diberi Cashback, Kemenpora Tak Mau Cairkan Dana

"Beliau sudah saya anggap orangtua. Saya menghadap di rumah pribadinya. Saya bilang mau bayar SPP, mohon dibantu. Beliau minta rekening dan, saya enggak sadar sudah dikirim," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, dia sudah berniat untuk mengembalikan uang. Namun, Hamidy menolak uang tersebut dikembalikan.

Awalnya, Yusuf tidak mengaku pernah menerima uang dari Hamidy.

Namun, jaksa KPK mengatakan, terdapat barang bukti dan kesaksian pegawai Bank BCA yang menerangkan bahwa rekening milik Hamidy pernah mengirimkan uang ke rekening milik Yusuf.

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Baca juga: Mantan Bendahara di Kemenpora Akui Terima Uang THR dari KONI

Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com