KOMPAS.com - Perekaman biometrik tak lagi menjadi syarat penerbitan visa bagi calon jamaah haji dan umroh Indonesia.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 yang dikeluarkan tanggal 9 April 2019 lalu.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Publik Kemenag Mastuki mengatakan, dengan demikian, proses penerbitan visa dapat dilakukan tanpa harus menunggu rekam data biometrik.
"Setelah keluar kebijakan ini, perekaman biometrik sudah tidak lagi diwajibkan sebagai syarat penerbitan visa," kata Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Rekam Biometrik Jadi Syarat Penerbitan Visa Haji Tahun Ini
Mastuki menambahkan, meskipun tidak menjadi syarat wajib pengeluaran visa, nantinya para jemaah tetap diharuskan melakukan rekam data biometrik.
"Bagi jemaah yang belum melakukan perekaman biometrik di Indonesia, nantinya tetap melakukan perekaman biometrik di Bandara Internasional Jeddah atau Madinah," ujar dia.
Perekaman di Bandara Internasional Jeddah atau Madinah ini tidak membutuhkan biaya tersendiri.
Proses perekaman data biometrik melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka bagi para jemaah yang aksesnya terjangkau dengan kantor perekaman biometrik.
Baca juga: Pemerintah Diminta Desak Arab Saudi Soal Syarat Rekam Biometrik Bagi Jamaah Umroh
Namun, bagi jemaah yang jaraknya jauh dari kantor pelayanan biometrik ini, dapat melakukan perekaman saat tiba di Madinah dan Jeddah.
Terbitnya aturan baru ini telah diumumkan ke seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, sebanyak 65 persen atau 152.000 jamaah haji Indonesia telah melakukan biometrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.