JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya tidak menemukan calon sekretaris jenderal (sekjen) yang sesuai kriteria, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka pendaftaran lowongan Sekjen KPK hingga Jumat (26/4/2019).
"Jadi KPK kembali membuka seleksi sekjen gelombang ketiga. Saat ini sedang dibuka proses pendaftarannya akan berakhir pada hari Jumat ini. Jadi ini adalah minggu terakhir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2019) malam.
KPK mempersilakan WNI yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun bukan ASN untuk mendaftarkan diri sebagai calon sekjen KPK.
Baca juga: Seleksi Sekjen KPK, 6 Calon Akan Lakukan Tes Wawancara
"Namun dari lima ribuan orang yang mendaftar sebagai calon Sekjen tersebut baru 537 orang yang sudah menyelesaikan dan mengirim lamarannya," kata dia.
KPK mengingatkan, pendaftar yang telah selesai mendaftar untuk melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan.
Febri juga mengingatkan agar data yang sudah dimasukkan, dikirimkan lewat fitur yang tersedia di situs pendaftaran.
"Jangan lupa dikirimkan dan dilengkapi juga karena ada tools yang sudah disiapkan di website KPK tersebut, hasilnya nanti 3 orang yang dipilih oleh panitia seleksi ini akan disampaikan pada presiden untuk dipilih dan diangkat salah satu diantaranya menjadi Sekjen KPK," kata Febri.
Bagi yang tertarik untuk mendaftar, bisa mengakses informasi lebih lanjut di https://jpt.kpk.go.id.
"Posisi ini memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten untuk melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat," kata dia.
Pada seleksi sebelumnya, gelombang pertama terdapat 4.480 pelamar, dan gelombang kedua tercatat 1.372 orang yang mendaftarkan diri.
Dari dua gelombang seleksi, KPK sebenarnya sudah mendapatkan total 6 calon sekjen. Keenam calon itu telah mengikuti rangkaian seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Panitia seleksi ini terdiri dari sejumlah unsur dari internal KPK atau pihak eksternal.
Akan tetapi, pada tahap akhir wawancara, panitia seleksi belum berhasil menemukan calon yang tepat. Hal ini yang mendasari KPK kembali membuka seleksi gelombang ketiga ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.