JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga negara Indonesia lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Keduanya yakni, Sumartini Bt M Galisung asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, warga Karawang, Jawa Barat.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini keduanya sudah dipulangkan ke Tanah Air.
"Dengan telah keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada 24 April 2019, untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masing-masing oleh Kemenlu," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).
Sebelumnya, Sumartini dan Warnah divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010. Keduanya didakwa melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam. Seharusnya, kedua WNI tersebut bebas dari pada akhir 2018.
Baca juga: Kemenlu: Puluhan WNI Eks ISIS Harus Jalani Proses Verifikasi
Namun, karena ada upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal 2019.
Menghadapi hal itu, Kedutaan Besar RI di Riyadh menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan, serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI, kata Lalu, juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi hingga akhirnya pada 21 April 2019, Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.
Upaya pemerintah dalam membebaskan dua warga tersebut direspons dengan baik oleh keluarga keduanya yang menunggu kabar di Tanah Air.
"Kami selalu yakin bahwa pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya," ujar Sumi yang merupakan Ibu kandung Warnah saat menjemput Warnah di Gedung Kemenlu.
Sejak, 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 87 di antaranya bisa dibebaskan.
Baca juga: Kemenlu Terus Perbaharui Informasi WNI yang Kemungkinan Jadi Korban Bom Sri Lanka
Saat ini masih ada 11 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Beberapa di antaranya karena didakwa melakukan sihir.
Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa benda-benda dari kampung halaman yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir.
"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat," kata Judha.