Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/04/2019, 15:32 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunjaya juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak Sunjaya untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik diminta selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Bupati Cirebon Didakwa Terima Rp 100 Juta Terkait Jual Beli Jabatan

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Sunjaya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi.

Kemudian, perbuatan Sunjaya telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan korupsi dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi aparatur sipil negara.

Selain itu, Sunjaya sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Baca juga: Bantah BAP, KPK menilai Bupati Cirebon Nonaktif Lecehkan Penyidik

Sunjaya dinilai terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon. Menurut jaksa, uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Menurut jaksa, patut diduga bahwa pemberian uang tersebut karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Diduga, dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya telah melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS.

Baca juga: Ini Sosok Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon yang Ditangkap KPK

Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS yang hanya formalitas.

Dalam promosi jabatan tersebut, menurut jaksa, Sunjaya sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik. Adapun besarannya untuk jabatan setingkat eselon IIIA sebesar Rp 100 juta.

Kemudian, untuk jabatan setingkat eselon IIIB sebesar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta. Sementara untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Baca juga: Bupati Cirebon Diduga Gunakan Hasil Korupsi untuk Acara Partai di Hari Sumpah Pemuda

Menurut jaksa, permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan oleh Sunjaya ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon IIIA sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

"Praktik demikian diakui oleh terdakwa karena melanjutkan kebiasaan bupati sebelumnya. Praktik yang dilakukan tersebut menunjukkan adanya kesadaran dan keinsyafan terdakwa yang menghendaki adanya penerimaan dari proses promosi pegawai di Kabupaten Cirebon," kata jaksa Tri Anggoro Mukti.

Sunjaya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kompas TV Kericuhan terjadi dalam unjuk rasa pemilihan bupati di Cirebon, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com