JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pelaksanaan pemilu serentak perlu ditinjau ulang. Sebabnya, hingga hari ini sudah 91 petugas KPPS meninggal lantaran kelelahan saat bertugas menyelenggarakan pemilu.
Kalla menyadari pemilu serentak merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Kalla menilai putusan MK yang menjadi dasar UU Pemilu saat ini bisa ditinjau kembali makna keserentakannya.
Baca juga: KPU Rekomendasikan Pemilu Serentak Dipecah Dua, Ini Penjelasannya
"MK juga melihat kenyataan, polisi berapa meninggal, KPPS berapa meninggal? Semoga dirahmati Allah atas segala jasa-jasanya. Apa itu mau dibiarkan? memang sesuai diperkirakan 24 jam berhitung. Ada di daerah-daerah," kata Kalla saat ditemui di Kantor Pusat PT Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Ia mengatakan, DPR bisa merevisi UU Pemilu sehingga pemilu tak lagi menimbulkan korban jiwa.
"DPR harus memutuskan. Yang meninggal saja berdoa supaya selamat. Kan hampir 100 orang. Apa itu diteruskan lagi supaya 5 tahun lagi ada meninggal ratusan orang karena keletihan, karena capek? Karena menghitung lama? Ini harus sesuai, proposional lah," lanjut dia.
Baca juga: KPU Bakal Evaluasi Sistem Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019
Jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia terdata 91 orang. Selain itu, KPU mencatat, sebanyak 374 petugas KPPS sakit. Jumlah tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Para petugas yang meninggal dunia maupun sakit ini diduga kelelahan usai bertugas melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.