Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Bawaslu dan Kominfo soal Pencabutan Akreditasi Jurdil2019.org

Kompas.com - 23/04/2019, 17:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan dasar pencabutan akreditasi lembaga Jurdil 2019 sebagai pemantau pemilu.

Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, pencabutan akreditasi lembaga tersebut berkaitan dengan izin.

Jurdil 2019 yang bernaung di bawah PT Prawedanet Aliansi Teknologi mengantongi izin dari Bawaslu sebagai pemantau pemilu.

Namun, yang bersangkutan justru merilis hasil hitung cepat atau quick count tanpa izin.

"PT Prawedanet Aliansi Teknologi merupakan lembaga yang tercatat dan terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu di Bawaslu, sehingga berhak untuk melakukan pemantauan, termasuk memantau terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

"Akan tetapi pada faktanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu: Pemblokiran Situs Jurdil 2019 Terkait Penyelahgunaan Izin

Fritz menjelaskan, lembaga yang berhak mempublikasikan hasil quick count hanya yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan Jurdil 2019 tak mengantongi izin KPU sebagai lembaga yang merilis hasil quick count.

Oleh karenanya, yang bersangkutan dinilai menyalahgunakan sertifikat akreditasi Nomor 063 Bawaslu 4/2013.

Selain itu, pencabutan akreditasi lembaga tersebut juga terkait netralitas.

Baca juga: Kerja KawalPemilu Diganggu, Dikirimi C1 Palsu hingga Upaya Perusakan Data

Fritz mengatakan, aplikasi dan video tutorial aplikasi Jurdil 2019 memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau tagar salah satu pasangan calon.

"Dalam kedudukannya sebagai pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi terindikasi bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon tertentu," ujar Fritz.

Oleh karenanya, Jurdil 2019 dinilai telah melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf a, c dan i Perbawaslu nomor 4 tahun 2018.

"Jadi prinsipnya Prawedanet (jurdil2019.org) itu saat ini bukan lagi sebagai pemantau yang terakreditasi Bawaslu. Jadi kalau ada tindakan apapun dari mereka, ini sudah di luar dari pemantau," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Baca juga: Hasil Situng KPU Data 16,24 Persen: Jokowi-Maruf 54,94 Persen, Prabowo-Sandi 45,06 Persen

Bawaslu juga telah meminta Kominfo memblokir jurdil2019.org. Hingga saat ini, situs tersebut masih terblokir dan tidak dapat diakses.

Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, pemblokiran merupakan bentuk sanksi administrasi.

"Jadi setiap website yang diblok itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar, kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," ujar Semuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com