Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Diblokirnya Situs Pemantau Pemilu Jurdil2019.org

Kompas.com - 23/04/2019, 16:34 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs penghitungan suara hasil pemilu berbasis urun daya, Jurdil2019.org. Pemblokiran dilakukan Kominfo atas permintaan Badan Pengawasan Pemulu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Minggu (21/4/2019).

"Benar, sudah kami sampaikan permintaan blokir kepada internet service provider dan sudah ada yang mulai diblokir sejak kemarin malam," kata pria yang akrab disapa Nando itu.

Situs yang dapat diakses melalui laman Jurdil2019.org ini dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Meskipun telah mendapat sertifikasi, Jurdil2019.org terdaftar sebagai situs pemantau pemilu, bukan situs yang menyediakan info terkait hitung cepat atau quick count.

"Ternyata situs itu menyebarkan informasi seputar hasil perhitungan suara, sehingga terjadi pelanggaran," kata Nando.

Selain Jurdil2019.org, terdapat satu lagi situs terkait pemantau pemilu yang izinnya dicabut oleh Bawaslu, yakni Jurdil2019.net.

Nando menyebut, Kominfo telah mengajukan permohonan blokir pada penyedia layanan internet, dan pemblokiran sudah mulai dikenakan sejak Sabtu (20/4/2019) malam.

Anggota Bawaslu Mochammad Afif menyebut, jika situs Jurdil2019 menampilkan proses hitung cepat, maka hal itu harus atas seizin KPU, bukan lagi Bawaslu.

"Kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana di YouTube mereka, quick count-quick count, maka itu urusannya bukan dengan Bawaslu, tapi dengan KPU yang sifatnya survei quick count, real count, perizinannya itu di KPU,” kata Afif.

Baca juga: Penjelasan Kominfo soal Pemblokiran Dua Situs Jurdil2019

Tanggapan KPU

Menanggapi pemblokiran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut memang terjadi pelanggaran yang dilakukan situs-situs tersebut.

"Pelanggaran. Jadi lembaga survei Pemilu 2019 adalah lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU. Selain lembaga survei yang terdaftar tentu saja tidak diperkenankan publikasi hasil surveinya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (23/4/2019).

Wahyu menjelaskan, perbedaan tugas antara situs pemantau pemilu dan yang merilis hasil hitung cepat.

Lembaga pemantau pemilu seperti Jurdil2019.org, memiliki ranah tugas tersendiri, yakni melakukan pemantauan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk itu, Wahyu menyatakan dukungannya kepada Bawaslu yang telah mencabut izin Jurdil2019 dan memblokirnya.

"Kami mengapresiasi langkah Bawaslu yang melakukan tindakan tegas kepada lembaga pemantau yang publikasikan seolah-olah itu hasil survei. Itu tidak sesuai dengan aturan undang-undang," ujar Wahyu.

Baca juga: KPU Sebut Jurdil2019.org Lakukan Pelanggaran

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com