Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Charta Politika Yunarto Wijaya Laporkan 5 Akun Medsos ke Polisi

Kompas.com - 23/04/2019, 14:47 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, melaporkan lima akun media sosial ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kelima akun tersebut diduga menyebarkan chat palsu yang menuduhnya melakukan kecurangan dengan mengatur hasil survei.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0382/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 14 April 2019.

"Untuk yang sudah berhasil dilaporkan dan dirampungkan, yang pertama terkait dengan pembuatan chat palsu atas nama saya dan penyebarannya," kata Yunarto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun Medsos ke Polisi

Keempat akun yang dilaporkan, yaitu akun Twitter atas nama @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, @rif_opposite, dan akun Facebook Ahmad Mukti Tomo.

Yunarto mengungkapkan, chat palsu beserta nomor pribadinya telah tersebar sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019 silam.

Namun, hal itu menjadi ramai kembali dan dihubungkan dengan hasil hitung cepat atau quick count lembaga surveinya.

"Kebetulan ramai lagi setelah pemilu, dikaitkan dengan chat palsu terkait survei itu dikaitkan dengan quick count. Jadi efeknya malah lebih besar setelah hasil quick count keluar," ujar dia.

Baca juga: TKN: Narasi Kecurangan yang Disampaikan BPN Wujud Kekalahan Prabowo

Ia mengatakan, selain merugikan nama baiknya, unggahan tersebut juga berpengaruh pada kredibilitas lembaga surveinya.

Yunarto berharap pelaporan tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku.

"Saya ingin ada efek jera yang sifatnya bisa membuat kondisi bermasyarakat kita terutama untuk sosmed terutama di bidang politik bisa lebih sehat," tutur Yunarto.

Saat melaporkan dugaan tersebut, ia juga menyerahkan tangkapan layar atau screenshot unggahan akun-akun tersebut.

Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com