JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam pertimbangannya, mengkualifikasikan Idrus Marham sebagai penyelenggara negara.
Hal ini untuk menjawab pleidoi atau nota pembelaan pengacara Idrus yang menyebutkan bahwa status kliennya itu bukan penyelenggara negara sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Saat perbuatan dilakukan, terdakwa juga menjabat sebagai Menteri Sosial," ujar hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Belum Putuskan Banding
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, pengacara Idrus mempersoalkan status Idrus yang bukan penyelenggara negara.
Dalam surat dakwaan, Idrus didakwa menerima suap dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan pelaksana tugas Ketua Umum Golkar.
Surat dakwaan juga dengan jelas menyebut bahwa Idrus didakwa menerima suap bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Namun, majelis hakim sependapat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus dapat dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara karena bersama-sama dengan Eni menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Hakim menilai, Idrus mengetahui dan menghendaki penerimaan suap Rp 4,750 miliar yang diterima Eni dari Kotjo. Menurut hakim, unsur penyelenggara negara semakin diperkuat karena saat perbuatan dilakukan, Idrus menjabat sebagai menteri.
"Peran terdakwa sudah terlihat jelas dan tidak dapat dipungkiri. Maka pembelaan terdakwa dan penasehat hukum haruslah ditolak dan dikesampingkan," kata hakim Anwar.
Baca juga: Hakim Nilai Idrus Marham Tak Menikmati Uang Korupsi
Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.