JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilu 2019 menyisakan duka mendalam. Setelah pemungutan suara yang berlangsung pada 17 April 2019, satu per satu petugas keamanan dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan meninggal dunia.
Hingga Senin (22/4/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 9 anggota KPPS yang meninggal dunia seusai bertugas.
Jumlah ini tersebar di sejumlah daerah di 15 provinsi di Indonesia.
Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan, anggota KPPS yang meninggal ataupun sakit diduga mengalami kelelahan seusai menjalankan tugas saat pemungutan dan penghitungan suara.
"Sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam.
Baca juga: Data KPU: 91 Orang Petugas KPPS Meninggal Dunia
Tak hanya itu, 374 anggota KPPS dilaporkan sakit. Jumlah ini juga tersebar di sejumlah daerah di 15 provinsi.
Selain anggota KPPS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga Senin (22/4/2019), jumlah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia mencapai 26 orang.
Sama seperti anggota KPPS, sebagian besar anggota Panwaslu meninggal dunia karena kelelahan seusai bertugas.
"Nambah dari kemarin, (sekarang) sudah 26 meninggal," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.
Mendengar kabar tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa dukacita yang mendalam.
"Saya sampaikan ucapan berdukacita yang mendalam atas meninggalnya petugas KPPS, juga beberapa di luar KPPS," ujar Jokowi saat dijumpai di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Ia menyebutkan, mereka yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mengawal proses Pemilu 2019 sebagai pahlawan demokrasi.
"Saya kira, beliau-beliau itu pahlawan demokrasi yang meninggal dalam tugasnya," katanya.
Baca juga: Kelelahan, Sejumlah Petugas KPPS Sumedang Dirawat di Rumah Sakit
Atas kejadian ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan agar penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif kembali dipisah.
Kalla menilai, digabungnya pileg dan pilpres membuat pekerjaan petugas KPPS dan polisi menjadi lebih berat.