Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kawal Penyidikan Jaksa Agung Malaysia untuk Keadilan Adelina Lisao

Kompas.com - 22/04/2019, 20:13 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan terus memperjuangkan keadilan bagi Adelina Lisao, tenaga kerja Indonesia yang tewas pada awal tahun lalu di Malaysia.

Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, akan terus memantau penyelidikan Jaksa Agung Malaysia terhadap putusan hakim atas majikan Adelina, S Ambika.

"Kemenlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Ada Luka Diduga Gigitan Binatang di Tubuh Jenazah TKI Adelina Lisao

Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada 18 April 2019 lalu.

Padahal, saksi dan bukti yang ada sangat kuat dan meyakini dugaan perbuatan majikan Adelina. Namun, hingga ada putusan hakim, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.

Menurut Iqbal, sambil menunggu hasil penyelidikan Jaksa Agung Malaysia, KJRI Penang telah menunjuk pengacara untuk melalukan pemantauan persidangan berikutnya.

Baca juga: Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina dari Dakwaan Pembunuhan

"Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan hakim itu dapat membuahkan hasil," kata Iqbal.

Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.

Adelina meninggal pada Februari 2018 di rumah sakit, setelah sehari sebelumnya, dia ditemukan di luar rumah majikannya tidur bersama anjing berjenis Rottweiler.

Baca juga: Menaker: Malaysia Harus Jadikan Kasus Adelina Momentum Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran

Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal NTT itu tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir sebelum ditemukan.

Menurut keterangan dokter, Adelina menderita memar di kepala dan wajah. Dia juga menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.

Artinya, organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah di tubuhnya. Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018).

Baca juga: Inilah Alur Perekrutan TKI Adelina oleh 3 Pelaku

S Ambika yang merupakan majikan Adelina ditangkap tak lama setelah Adelina diselamatkan, dan didakwa dengan pasal pembunuhan yang jika terbukti bersalah, bakal diganjar hukuman mati.

Namun seperti diberitakan media lokal via AFP Senin (22/4/2019), Pengadilan Tinggi Penang mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika.

Kompas TV Tiga orang perekrut Adelina Sau yang meninggal di Malaysia ditangkap pihak kepolisian Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com