LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lhokseumawe, merekomendasikan pemungutan suara lang di tempat pemungutan suara (TPS) 01 di Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
“Di TPS 01 Meunasah Mesjid itu ditemukan dua orang menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos pada 17 April 2019 lalu. Temuan itu dilakukan oleh pengawas kita di lapangan, saksi dan panitia pemilihan. Mereka mengenal kedua orang itu,” sebut Ketua Bawaslu Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, dihubungi per telepon, Minggu (21/4/2019).
Dia menyebutkan, panitia pengawas lalu memeriksa identitas keduanya dan ternyata diketahui mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Masalahnya, pelaku itu sudah mencoblos. Bahkan surat suara sudah masuk ke kotak suara, maka kita rekomendasikan pemilihan suara ulang di situ,” katanya.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 16 TPS di Kalbar Digelar 25 April
Dia menyebutkan, KIP Lhokseumawe memiliki waktu 10 hari untuk menjalankan rekomendasi dari lembaga pengawas tersebut.
Namun demikian, kata Zulkarnain, secara umum pelaksanaan pemilihan umum di kota itu berlangsung tertib dan aman.
“Secara keseluruhan aman dan lancar ya. Tidak ada kendala berarti,” pungkasnya.