JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta peserta pemilu menyudahi klaim kemenangan hasil pemilu.
Ia juga meminta seluruh pihak menunggu proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan KPU.
"Sudahlah, klaim-klaim (kemenangan) dari masing-masing pihak itu disudahi, silakan menunggu proses penghitungan yang dilakukan KPU," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
Baca juga: KPU Koreksi Kesalahan Entry Data Situng 9 TPS
Meski demikian, Pramono menilai, klaim kemenangan wajar terjadi dalam kontestasi politik.
Oleh karena itu, untuk mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU menyediakan publikasi melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di laman pemilu2019.kpu.go.id.
Situng bukan merupakan hasil resmi dari penghitungan dan rekapitulasi suara.
Baca juga: Bawaslu Cari Sopir Ekspedisi yang Bawa Surat Suara KPU Tanah Datar
Situng hanya menjadi referensi seluruh pihak untuk memantau prosesnya.
Penghitungan dan rekapitulasi suara yang akan ditetapkan KPU dilakukan secara berjenjang, dari tingkat daerah hingga ke pusat.
"Dan itu yang nanti akan kami kerjakan bersama-sama dengan semua partai politik dan semua tim pasangan calon presiden wakil presiden. Kita kawal bersama-sama proses penghitungan itu," ujar Pramono.
"Mudah-mudahan itu bisa menjadi mekanisme di mana kemurniaan tiap suara yang diberikan oleh pemilih kita di TPS itu bisa kita jaga sampai di rekapitulasi tingkat nasional," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.