Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Pihak Diminta Percaya terhadap Kerja Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 19/04/2019, 13:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengimbau semua pihak untuk memercayai kinerja jajaran KPU dalam menyelesaikan penghitungan suara Pemilu 2019.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati dan menerima hasil Pemilu 2019 yang akan ditetapkan KPU.

"Mari hormati proses yang sudah dan sedang berjalan. Percayakan lembaga penyelenggara pemilu bekerja menyelesaikan tugasnya dan menetapkan hasil pemilu," kata Juri melalui keterangan tertulis, Jumat (19/4/2019).

Juri mengatakan, jika ada dugaan kecurangan atau pelanggaran, semua pihak diminta menempuh prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Ajakan Melakukan Aksi yang Inkonstitusional Tak Berdasar, Kecuali karena Kecewa Kalah Pemilu

Jika ada yang berupaya menolak hasil pemilu, menurut dia, sama saja mendelegitimasi lembaga dan hasil kerja penyelenggara pemilu.

"Mengambil langkah inskonstitusional sesungguhnya adalah mengingkari dan mengkhianati aturan main yang telah disepakati bersama sebagai sebuah bangsa," kata dia.

Ia menilai, ajakan menolak hasil pemilu tak berdasar. Ada sejumlah alasan mengapa Juri menganggap hal tersebut tak berdasar.

Pertama, proses pemungutan dan penghitungan suara yang transparan.

Ia menjelaskan, semua pihak mulai dari panitia, pemilih, saksi, dan pemantau bisa melihat secara langsung proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Bahkan apa yang disebut pesta demokrasi itu sesusngguhnya ada di TPS. Semua orang antusias, bergembira dan tidak ada ketegangan-ketegangan," kata dia.

Baca juga: CEK FAKTA: Beda Sikap soal Quick Count, Sandiaga Ribut dengan Prabowo?

Kedua, ada mekanisme pembuktian data. Juri memaparkan, setelah suara dihitung di TPS, akan dituangkan dalam formulir C1 dan C1 Plano.

Semua pihak bisa melihat, mencatat, mendokumentasikan, mengunggah ke internet hingga memasangnya di tempat pengumuman.

"Saksi-saksi dan pengawas TPS diberikan salinan C1 tersebut. Selain itu, KPU juga memindai/scan form C1 tersebut dan mempubliasikannya. KPU juga melakukan input data C1 secara riil dalam aplikasi elektronik (SITUNG) yang dapat dipantau publik," kata dia.

Juri menilai, jika ada pihak yang berniat curang memanipulasi hasil suara, akan mudah diketahui. Pelakunya bisa segera diproses hukum. Data yang dicurangi juga bisa segera dikoreksi.

Ketiga, Indonesia memiliki perangkat lembaga dan aturan yang lengkap dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran atau kecurangan.

Baca juga: KPU: Kalau Data Situng Salah Entry, Masih Bisa Diperbaiki

"Ada KPU sebagai pelaksana. Ada Bawaslu sebagai pengawas, bahkan sekarang sampai tingkat TPS di mana pada pemilu-pemilu sebelumnya hanya sampai PPS desa/kelurahan. Ada Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk menerima pengaduan dan mengadili jika ada jajaran KPU dan Bawaslu yang mlakukan pelanggaran etik," kata dia.

Ada pula polisi dan kejaksaan yang bekerja sama dengan Bawaslu untuk menangani tindak pidana pemilu.

Selain itu, ada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk memantau pelanggaran iklan dan penyiaran kampanye.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografiik: Alur Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com