JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir memberikan instruksi pasca pemungutan suara Pemilu 2019.
Instruksi ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Tim Kampanye Daerah Kabupaten/Kota hingga relawan.
Dalam surat itu, Erick menginstruksikan TKD kabupaten/kota se-Indonesia dan luar negeri hingga relawan untuk mengawal kemungkinan dilakukannya pemungutan suara susulan dan pemungutan ulang di 1.696 TPS.
Surat tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua TKN Johnny G Plate.
Baca juga: Tanggapi Prabowo, TKN Mengaku Punya Bukti Surat Suara yang Sudah Tercoblos Paslon 02
Menurut dia, surat itu untuk mengantisipasi jika terjadi pemilu susulan, maka TKD harus siap mengawal TPS.
"Kami mengantisipasi supaya jika dilakukan pemilihan suara ulang PSU maka kita siap," kata Johnny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/4/2019).
Johnny mengatakan, instruksi itu juga untuk mengingatkan TKD dan relawan memastikan TPS di sekitar mereka apakah akan ada pemilu susulan serta mengawal perhitungan suara.
"Apakah dia menjadi PSU (pemungutan syara ulang). Kalau PSU menyiapkan supaya berjalan baik kalau kita tidak PSU maka perhitungan dan rekapitulasi tetap dikawal," ujar dia.
Baca juga: Hasil Quick Count di Bawah Ekspektasi, TKN Jokowi-Maruf Kawal Suara
Surat instruksi pasca-pemilu itu ditandai oleh Ketua TKN Erick Thohir dan Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut memiliki beberapa poin penting yang ditujukan kepada TKD kabupaten/kota dan luar negeri serta relawan.
Berikut poin-poin suratnya:
1. Seluruh Tim Kampanye Koalisi Indonesia Kerja, Relawan dan Simpatisan untuk tetap menjaga soliditas. Kondusivitas dan tidak terprovokasi terhadap hal-hal yang akan merugikan rakyat Indonesia.
Baca juga: Sekretaris TKN: Kami Tak Khawatir dengan Klaim Sepihak, Dulu Juga Pernah Terjadi
2. Jaga dan kawal Form C1 dan C1 Plano perolehan suara Jokowi Ma‘ruf Amin mulai dari TPS, Kelurahan, Kecamatan, KPUD Kab Kota, KPUD Provinsi/ PPLN hingga penetapan oleh KPU.
3. Berdasarkan temuan Bawaslu R1 pada Pemilu Tahun 2019 adanya potensi 1.534 TPS Pemilu Susulan di 6 (enam) provinsi dan 162 TPS PSU (Pemungutan Suara Ulang) tersebar di 17 (tujuh belas) provinsi.
4. Terhadap 3 butir di atas, Kepada Tim Kampanye Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia bersama Partai Politik Koalisi ditingkatannya, Relawan dan Simpatisan untuk mengawal pencoblosan dan penghitungan suara di 1.696 TPS.
5. Mengirimkan foto-foto C1 dan melaporkan jika terjadi kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.