JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menegaskan, tidak boleh ada staf kementerian lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah yang menyampaikan sebuah opini ke publik tanpa izin dari atasan.
Syafruddin mengungkapan, yang berhak menyampaikan pernyataan ke publik terkait apapun yang menyangkut kementerian lembaga adalah menteri, deputi, sekjen, atau humas.
"Corong dari sebuah kementerian dan lembaga adalah menteri atau bagian humas. Jadi, tidak ada staf dari lembaga kementerian, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten, secara sembarangan menyampaikan sebuah opini ke publik," ujar Syafruddin di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Baca juga: Menpan RB: Seluruh ASN Tidak Boleh Ikut Hiruk Pikuk Politik
Dengan demikian, lanjutnya, apa yang disampaikan oleh staf di luar pejabat yang berwenang secara langsung tidak merepresentasikan kementerian dan lembaga yang bersangkutan.
"Kemenpan RB itu yang berwenang memberikan pernyataan adalah menteri, deputi, sekjen, dan humas. Jadi staf lain tidak punya wewenang di semua kementerian dan lembaga manapun," tegas Syafruddin.
"Oleh karena itu, apa yang pernah KASN (sebut) soal 90 persen ada jual beli jabatan di kementerian lembaga adalah tidak benar. Jika ada pejabat yang tidak berwenang memberikan pernyataan, apa yang disampaikan tidak benar," sambungnya.
Baca juga: Menpan RB Bantah Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian
Syafruddin menuturkan, informasi yang menyatakan adanya jual beli jabatan di kementerian lembaga sebanyak 90 persen merupakan opini yang tidak benar.
Seorang menteri, sekjen, deputi, atau humas berhak membantah informasi yang disampaikan staf yang tak berwenang.