Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Tegaskan Staf Kementerian dan Lembaga Tak Berwenang Sampaikan Pernyataan ke Publik

Kompas.com - 18/04/2019, 13:50 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menegaskan, tidak boleh ada staf kementerian lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah yang menyampaikan sebuah opini ke publik tanpa izin dari atasan.

Syafruddin mengungkapan, yang berhak menyampaikan pernyataan ke publik terkait apapun yang menyangkut kementerian lembaga adalah menteri, deputi, sekjen, atau humas.

 

"Corong dari sebuah kementerian dan lembaga adalah menteri atau bagian humas. Jadi, tidak ada staf dari lembaga kementerian, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten, secara sembarangan menyampaikan sebuah opini ke publik," ujar Syafruddin di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Menpan RB: Seluruh ASN Tidak Boleh Ikut Hiruk Pikuk Politik

Dengan demikian, lanjutnya, apa yang disampaikan oleh staf di luar pejabat yang berwenang secara langsung tidak merepresentasikan kementerian dan lembaga yang bersangkutan.

"Kemenpan RB itu yang berwenang memberikan pernyataan adalah menteri, deputi, sekjen, dan humas. Jadi staf lain tidak punya wewenang di semua kementerian dan lembaga manapun," tegas Syafruddin.

"Oleh karena itu, apa yang pernah KASN (sebut) soal 90 persen ada jual beli jabatan di kementerian lembaga adalah tidak benar. Jika ada pejabat yang tidak berwenang memberikan pernyataan, apa yang disampaikan tidak benar," sambungnya.

Baca juga: Menpan RB Bantah Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian

 

Syafruddin menuturkan, informasi yang menyatakan adanya jual beli jabatan di kementerian lembaga sebanyak 90 persen merupakan opini yang tidak benar.

Seorang menteri, sekjen, deputi, atau humas berhak membantah informasi yang disampaikan staf yang tak berwenang.

Kompas TV Silaturahim presiden dengan persatuan perangkat desa berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1)pagi tadi. Di hadapan ribuan perangkat desa, Jokowi menyatakan bahwa gaji perangkat desa akan segera disetarakan dengan ASN golongan II-A. Oleh karena itu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penyetaraan gaji telah direvisi dan dijanjikan segera terbit maksimal 2 pekan mendatang. Aturan tersebut menurut Jokowi telah disepakati oleh Menkeu, Mendagri dan Menpan-RB. Selain kenaikan gaji, Jokowi juga menjanjikan kepala desa dan seluruh perangkatnya mendapatkan jaminan kesehatan BPJS. Untuk semua upaya pemerintah tersebut Jokowi mengimbau agar para perangkat desa membatalkan rencananya untuk berunjuk rasa di depan istana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com