Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alur Penghitungan Suara dari TPS Hingga ke Tingkat Nasional

Kompas.com - 17/04/2019, 14:01 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Usai pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, tahap pemilu berikutnya adalah rekapitulasi suara.

Penghitungan suara akan diawali dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Nantinya, penghitungan suara akan dilakukan secara manual dan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional.

"Masyarakat perlu tahu bahwa hasil pemilu itu akan ditentukan melalui proses sesuai peraturan perundangan-undangan itu melalui rapat pleno berjenjang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2019).

Melalui Proses Penghitungan Manual

Usai semua pemilih di TPS menggunakan hak politiknya, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa tahap pencoblosan telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Kemudian, petugas KPPS akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1. Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Tak ada C1-Plano, Hitung Suara Capres di 14 TPS di Ambon Ditunda

Berikutnya, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Berlanjut rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.

Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Melalui Situng

KPU akan mempublikasikan hasil penghitungan tersebut melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Namun, Situng hanya digunakan untuk membantu proses publikasi hasil pemilu kepada masyarakat.

Baca juga: Berburu Diskon Pemilu di Bandung, dari Hotel, Resto, hingga Toko Kue

"Hasilnya yang akhir berdasarkan kegiatan pemungutan dan pengitungan di TPS yang kemudian udah direkap secara berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai KPU RI. Dan semua jenjang ini dilakukan secara terbuka," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Nantinya, formulir C1 akan dipindai. Mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng.

Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi.

Kompas TV Gubernur Papua Lukas Enembe pagi ini gagal memberikan hak pilihnya Lukas Enembe tak bisa memberikan suara karena logistik Pemilu belum tersedia di TPS. Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di TPS 043 Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur namun Lukas harus kecewa karena tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dengan alasan logistik Pemilu belum tersedia. #Pemilu2019 #Pilpres2019 #Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com