JAKARTA, KOMPAS.COM - Usai pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, tahap pemilu berikutnya adalah rekapitulasi suara.
Penghitungan suara akan diawali dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Nantinya, penghitungan suara akan dilakukan secara manual dan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional.
"Masyarakat perlu tahu bahwa hasil pemilu itu akan ditentukan melalui proses sesuai peraturan perundangan-undangan itu melalui rapat pleno berjenjang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2019).
Usai semua pemilih di TPS menggunakan hak politiknya, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa tahap pencoblosan telah selesai dan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Kemudian, petugas KPPS akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1. Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Tak ada C1-Plano, Hitung Suara Capres di 14 TPS di Ambon Ditunda
Berikutnya, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Berlanjut rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.