KOMPAS.com - Pemungutan suara dalam Pemilu 2019 digelar hari ini, Rabu (17/4/2019). Untuk menggunakan hak pilihnya, pemilih perlu datang ke tempat pemungutan suara.
Namun dalam realitanya, masih ada kendala yang terjadi dengan alasan tak memenuhi persayaratan. Berikut beberapa di antaranya:
Salah satu keluhan pemilih saat berada di TPS adalah ditolak untuk mencoblos pukul 07.00 hingga pukul 12.00 dengan alasan tak bawa formulir C6.
Sejumlah pemilih diminta mencoblos setelah pukul 12.00 dan diperlakukan sama seperti pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Padahal, mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang terdaftar DPT semestinya mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB dengan membawa e-KTP dan formulir C6.
Baca juga: Bukan Syarat Wajib, Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul 07.00
Meski begitu, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pasal 7 menyebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya meski tanpa formulir C6.
Berikut isi pasal tersebut:
(4) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Formulir A5 merupakan syarat yang diberikan untuk para pemilih yang tidak memberikan suaranya di TPS seusai e-KTP.
Pemilih dengan formulir A5 banyak mengeluh bahwa mereka baru bisa mencoblos setelah pukul 12.00.
Padahal, untuk pemilih dengan formulir A5 atau pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos pada pukul 07.00-13.00 WIB, selama membawa surat pindah memilih (A5).
Baca juga: Pemilih DPTb Pemegang Formulir A5 Boleh Mencoblos sejak Pukul 07.00
Adapun, pemilih yang menunggu hingga pukul 12.00 merupakan mereka yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih ini masuk kategori Daftar Pemilih Khusus. Para pemilih dalam DPK hanya bisa mencoblos di TPS sesuai e-KTP.
KPU menegaskan bahwa mereka yang tidak berada di kota yang berbeda dengan alamat e-KTP tak bisa mencoblos tanpa formulir A5.
Baca juga: Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya
Ada juga keluhan dari pemilih yang telah siap sedia untuk mencoblos di TPS sejak pukul 07.00, namun TPS belum dibuka.
Pada pukul 07.00, petugas KPPS belum siap memulai pemungutan suara. Tidak hanya itu, ada juga yang baru mempersiapkan diri setelah pukul 07.00.
Padahal proses pemungutan suara seharusnya sudah bisa dimulai sedari pukul 07.00 WIB bagi pemilih yang namanya telah terdaftar dalam DPT dan DPTb.