Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kendala di TPS, soal Formulir C6, A5, hingga TPS Belum Siap Pukul 07.00

Kompas.com - 17/04/2019, 11:44 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemungutan suara dalam Pemilu 2019 digelar hari ini, Rabu (17/4/2019). Untuk menggunakan hak pilihnya, pemilih perlu datang ke tempat pemungutan suara.

Namun dalam realitanya, masih ada kendala yang terjadi dengan alasan tak memenuhi persayaratan. Berikut beberapa di antaranya:

Tak bawa formulir C6

Salah satu keluhan pemilih saat berada di TPS adalah ditolak untuk mencoblos pukul 07.00 hingga pukul 12.00 dengan alasan tak bawa formulir C6.

Sejumlah pemilih diminta mencoblos setelah pukul 12.00 dan diperlakukan sama seperti pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Padahal, mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang terdaftar DPT semestinya mencoblos pukul 07.00-13.00 WIB dengan membawa e-KTP dan formulir C6.

Baca juga: Bukan Syarat Wajib, Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul 07.00

Meski begitu, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pasal 7 menyebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suaranya meski tanpa formulir C6.

Berikut isi pasal tersebut:

(4) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Formulir A5 diminta tunggu pukul 12.00

Formulir A5 merupakan syarat yang diberikan untuk para pemilih yang tidak memberikan suaranya di TPS seusai e-KTP.

Pemilih dengan formulir A5 banyak mengeluh bahwa mereka baru bisa mencoblos setelah pukul 12.00.

Padahal, untuk pemilih dengan formulir A5 atau pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos pada pukul 07.00-13.00 WIB, selama membawa surat pindah memilih (A5).

Baca juga: Pemilih DPTb Pemegang Formulir A5 Boleh Mencoblos sejak Pukul 07.00

Adapun, pemilih yang menunggu hingga pukul 12.00 merupakan mereka yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih ini masuk kategori Daftar Pemilih Khusus. Para pemilih dalam DPK hanya bisa mencoblos di TPS sesuai e-KTP.

KPU menegaskan bahwa mereka yang tidak berada di kota yang berbeda dengan alamat e-KTP tak bisa mencoblos tanpa formulir A5.

Baca juga: Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya

TPS belum siap

Ada juga keluhan dari pemilih yang telah siap sedia untuk mencoblos di TPS sejak pukul 07.00, namun TPS belum dibuka.

Pada pukul 07.00, petugas KPPS belum siap memulai pemungutan suara. Tidak hanya itu, ada juga yang baru mempersiapkan diri setelah pukul 07.00.

Padahal proses pemungutan suara seharusnya sudah bisa dimulai sedari pukul 07.00 WIB bagi pemilih yang namanya telah terdaftar dalam DPT dan DPTb.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pastikan Nama Kita Bisa Memilih Di Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com