JAKARTA, KOMPAS.com — Pemungutan suara pemilu digelar serentak di seluruh Indonesia hari ini. Untuk dapat menggunakan hak suaranya, pemilih bisa membawa formulir C6.
Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS
Lalu, bagaimana jika C6 rusak, hilang, atau tertinggal?
Pemilih tetap dapat mencoblos meski C6 rusak, hilang, atau tertinggal. Asalkan sudah tercatat di daftar pemilih tetap (DPT), pemilih bisa menunjukkan e-KTP untuk mencoblos.
"Bisa (tetap mencoblos). Tunjukkan e-KTP," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2019).
Selain menunjukkan e-KTP, pemilih juga bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket tersebut hanya diterbitkan oleh Dukcapil Kemendagri, berupa keterangan yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.
Ilham mengatakan, C6 bukan syarat wajib mencoblos.
"Ya, bukan syarat wajib mencoblos," ujarnya.
Sebelumnya, komisioner KPU, Viryan Azis, menyebut, C6 hanya bersifat pemberitahuan untuk memilih.
"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Viryan Azis di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.