JAKARTA, KOMPAS.com - Penghitungan suara pemilu dilakukan sesaat setelah pemungutan suara selesai di tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, suara untuk pemilihan presiden akan dihitung paling pertama. Menyusul selanjutnya penghitungan suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya sulit untuk memprediksi lamanya waktu penghitungan suara di tiap jenjang pemilihan.
Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Tetap Bisa Mencoblos di Atas Pukul 13.00 WIB
Sebab, sangat dimungkinkan dalam proses tersebut terjadi protes dan keberatan dari saksi atau petugas lainnya sehingga menyebabkan lamanya waktu penghitungan suara tak bisa diprediksi.
"Bayangkan kalau protesnya sepuluh menitan, lima kali saja, itu sudah (memakan waktu) lebih dari 50 menit. Itu salah satu kendala," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Berdasar simulasi yang digelar KPU, penghitungan suara di seluruh jenjang pemilihan selesai di atas pukul 24.00.
Tetapi, Wahyu mengatakan, simulasi tersebut tidak disertai dengan adanya protes atau keberatan yang disampaikan saksi atau petugas TPS.
"Jadi simulasi itu tidak mungkin mampu merespons realitas yang akan terjadi di lapangan. karena pada waktu simulasi itu diasumsikan tanpa protes. Jadi yang bisa terukur adalah waktu yang dibutuhkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.
Proses pengitungan suara sendiri boleh dilakukan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.
Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Baca juga: KPU Dirikan 29 TPS Bagi Korban Bencana Banjir Sentani
"Kalau tanpa putusan MK, maka kalau (penghitungan suara sampai) jam 12 lebih 1 detik, itu sudah hari yang berbeda, maka berpotensi ada pelanggaran," kata Wahyu.
"(Oleh MK) ditambah 12 jam itu, tidak dipersoalkan. Tetapi tanpa jeda, bukan berarti jam 12 kita rehat dulu, besok ke TPS lagi kita selesaikan, enggak," sambungnya.
Sebelumnya, KPU menggelar simulas di lima tempat di Indonesia pada Maret 2019.