JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Rekomendasi ini diberikan lantaran Bawaslu menemukan adanya prosedur yang salah yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), sehingga muncul temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
"Rekomendasi ini tidak hanya didasarkan pada persoalan tadi, surat suara dan sebagainya. Kami lebih pada menilai prosedur yang salah," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Meski telah memberi rekomendasi pemungutan suara ulang, hingga saat ini, baik Bawaslu maupun KPU belum berhasil melakukan pengecekan secara langsung terhadap surat suara yang tercoblos.
Surat suara tersebut hingga saat ini masih diinvestigasi oleh kepolisian Malaysia. Penyelenggara pemilu belum diberikan akses untuk mengecek surat suara.
"Kami katakan bahwa nanti perkembangan lebih lanjut, tetapi ini kan kita harus selamatkan dulu proses ini. Jangan sampai proses ini terciderai. Kita selamatkan dulu proses yang esok hari di Malaysia akan dilakukan perhitungan," ujar Abhan.
Baca juga: Kepolisian Malaysia Kerja Sama dengan Polri Usut Penemuan Surat Suara Pemilu
Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.
Menurut Abhan, rekomendasi ini merupakan hasil dari koordinasi Bawaslu dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rekomendasi ini muncul setelah dilakukan investigasi oleh KPU dan Bawaslu di lokasi kejadian.
Baca juga: KPU: Antusiasme Pemilu di Malaysia Luar Biasa
"Kami melakukan klarifikasi terhadap 7 anggota PPLN, 3 anggota Panwas (Panitia Pengawas), dan 2 saksi. Kami juga melakukan klarifikasi kepada Duta Besar (Indonesia untuk Malaysia), total ada 13 orang," kata Abhan.
Bawaslu juga meminta PPLN Kuala Lumpur tak menghitung suara dari metode pemungutan suara pos.