Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Nilai Prosedur PPLN Salah

Kompas.com - 16/04/2019, 20:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Rekomendasi ini diberikan lantaran Bawaslu menemukan adanya prosedur yang salah yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), sehingga muncul temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

"Rekomendasi ini tidak hanya didasarkan pada persoalan tadi, surat suara dan sebagainya. Kami lebih pada menilai prosedur yang salah," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Meski telah memberi rekomendasi pemungutan suara ulang, hingga saat ini, baik Bawaslu maupun KPU belum berhasil melakukan pengecekan secara langsung terhadap surat suara yang tercoblos.

Surat suara tersebut hingga saat ini masih diinvestigasi oleh kepolisian Malaysia. Penyelenggara pemilu belum diberikan akses untuk mengecek surat suara.

"Kami katakan bahwa nanti perkembangan lebih lanjut, tetapi ini kan kita harus selamatkan dulu proses ini. Jangan sampai proses ini terciderai. Kita selamatkan dulu proses yang esok hari di Malaysia akan dilakukan perhitungan," ujar Abhan.

Baca juga: Kepolisian Malaysia Kerja Sama dengan Polri Usut Penemuan Surat Suara Pemilu

Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

Menurut Abhan, rekomendasi ini merupakan hasil dari koordinasi Bawaslu dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rekomendasi ini muncul setelah dilakukan investigasi oleh KPU dan Bawaslu di lokasi kejadian.

Baca juga: KPU: Antusiasme Pemilu di Malaysia Luar Biasa

"Kami melakukan klarifikasi terhadap 7 anggota PPLN, 3 anggota Panwas (Panitia Pengawas), dan 2 saksi. Kami juga melakukan klarifikasi kepada Duta Besar (Indonesia untuk Malaysia), total ada 13 orang," kata Abhan.

Bawaslu juga meminta PPLN Kuala Lumpur tak menghitung suara dari metode pemungutan suara pos.

Kompas TV Setelah ditemukannya surat suara tercoblos di Malaysia, Bawaslu nilai PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas dengan baik. Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, pemungutan suara ulang hanya dilakukan bagi pemilih di Kuala Lumpur dengan metode pos yang jumlah pemilih terdaftar sebanyak 319.293 pemilih karena ditemukan data surat suara yang dikirimkan melalui pos tidak tercatat jumlahnya. Bawaslu juga rekomendasikan pergantian PPLN sebanyak 2 orang. Berikut keterangan lengkap Bawaslu. #Pemilu2019 #Malaysia #suratsuaratercoblos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com