Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan 25 Kasus Dugaan Politik Uang Selama Masa Tenang

Kompas.com - 16/04/2019, 20:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan dugaan 25 kasus praktik politik uang di 25 kabupaten/kota.

Jumlah tersebut didapat dari patroli pengawasan selama masa tenang, 14 hingga 16 April 2019.

"Dalam patroli tersebut, pengawas pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing sebanyak lima kasus.

Baca juga: Terlibat Politik Uang, 2 Orang Tim Sukses di Kabupaten Nagekeo Dibekuk Warga

Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu dan Polri.

"Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan," ujar Afif.

Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako.

Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.

Lokasi praktik politik uang yang ditemukan, di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Pengawasan praktik politik uang dilakukan dengan berbagai metode, seperti mengelilingi kampung mengampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat.

Baca juga: Polisi: Penangkapan Pria di Posko M Taufik Ini Peringatan, Jangan Coba-coba Politik Uang

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 ayat 2 disebutkan, "Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu."

Adapun sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 

Kompas TV Pengawas pemilu di seluruh Indonesia telah melakukan patroli pemberantasan politik uang dan menjaring 25 kasus politik uang. Provinsi dengan kasus terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara sebanyak 5 kasus. Dari 25 kasus, Bawaslu mendapatkan barang bukti berupa uang, deterjen hingga sembako. Temuan uang paling banyak terdapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Berikut keterangan lengkap Bawaslu. #Politikuang #Pemilu2019 #Bawaslu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com