JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan dugaan 25 kasus praktik politik uang di 25 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut didapat dari patroli pengawasan selama masa tenang, 14 hingga 16 April 2019.
"Dalam patroli tersebut, pengawas pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing sebanyak lima kasus.
Baca juga: Terlibat Politik Uang, 2 Orang Tim Sukses di Kabupaten Nagekeo Dibekuk Warga
Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu dan Polri.
"Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan," ujar Afif.
Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako.
Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.
Lokasi praktik politik uang yang ditemukan, di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.
Pengawasan praktik politik uang dilakukan dengan berbagai metode, seperti mengelilingi kampung mengampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat.
Baca juga: Polisi: Penangkapan Pria di Posko M Taufik Ini Peringatan, Jangan Coba-coba Politik Uang
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 ayat 2 disebutkan, "Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu."
Adapun sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.