Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pemilih Tak Boleh Berswafoto dengan Surat Suara yang Dicoblos

Kompas.com - 16/04/2019, 16:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih tak berswafoto atau selfie dengan surat suara pemilu yang sudah ia coblos di bilik suara.

Kegiatan itu dapat disebut sebagai mendokumentasikan hasil pencoblosan yang dilarang oleh Peraturan KPU (PKPU).

"Kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Wahyu mengatakan, pemilu pada prinsipnya menjunjung kerahasiaan. Tindakan mempublikasikan pilihan politik dapat disebut sebagai mengingkari prinsip rahasia pemilu.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Caleg Gerindra dari Magetan Dicoret dari DCT

Selain itu, berswafoto di bilik suara juga akan mengganggu proses antrean pemilih. Hal ini secara teknis akan memperlambat jalannya pemungutan suara.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilih akan diminta untuk menitipkan ponselnya ke petugas KPPS sesaat sebelum memasuki bilik suara.

"Kita akan menyiapkan tempat untuk menitipkan (ponsel). Kalau pemilih datang ke TPS, sebelum masuk (bilik), dia ada tempat untuk menitipkan HP," ujar Wahyu.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Prabowo-Sandi Gelar Pertemuan dengan Pimpinan Parpol Koalisi

Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41"

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Kompas TV Antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) dalam mengikuti pencoblosan pemilu 2019 di luar negeri sangat tinggi. Dari sejumlah negara yang menyelenggarakan pemungutan suara, terlihat antrean WNI yang ingin memberikan hak suara mereka dalam memilih calon pemimpin dan calon wakil mereka di parlemen untuk lima tahun mendatang. Namun hal ini tidak dibarengi oleh kesiapan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di sejumlah TPS. Salah satunyaricuh pencoblosan di Sydney, Australia. Ratusan WNI yang masuk dalam daftar pemilih khusus tidak bisa menyalurkan hak suara. #PemiluLuarNegeri #Pemilu2019 #PemiluSerentak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com