Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 17 Menteri Kabinet Kerja yang "Bolong-bolong" Serahkan LHKPN

Kompas.com - 16/04/2019, 16:41 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan mengenai tingkat kepatuhan menteri aktif di pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hasilnya, terdapat 9 menteri yang tidak rutin dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN).

"Karena kajian ini adalah sebuah agenda berkelanjutan, maka informasi yang tersedia menjadi sangat dinamis, mengingat para penyelenggara negara bisa jadi baru menyampaikan LHKPN ke KPK setelah rilis ini dipublikasikan," ujar aktivis ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: ICW Tekankan Pentingnya Sanksi Tegas bagi Penyelenggara Negara yang Tak Urus LHKPN

Berikut daftar 17 menteri tersebut:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Menurut ICW, Wiranto mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Wiranto menyerahkan LHKPN hanya pada 28 September 2016 dan 31 Maret 2019.

2. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Menurut ICW, Darmin menjabat mulai 12 Agustus 2015. Namun, Darmin hanya menyerahkan LHKPN pada 31 Maret 2019.

3. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Menurut ICW, Luhut mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Luhut hanya melapor pada 19 Juni 2015, saat menjabat Kepala Staf Presiden.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Dibilang Tak Satu Pun Laporkan LHKPN? Itu Tak Benar!

4. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut ICW, Tjahjo mulai menjabat 27 Oktober 2014. Tjahjo menyerahkan LHKPN pada 6 November 2014 dan 13 Februari 2019.

5. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menurut ICW, Airlangga mulai menjabat 27 Juli 2016. Airlangga baru menyerahkan pada 31 Desember 2017 dan 4 April 2019. Airlangga terlambat menyerahkan LHKPN pada 2018.

6. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurut ICW, Enggar mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Enggar menyerahkan LHKPN baru pada 23 Februari 2017 dan 29 Maret 2019.

Baca juga: KPK Harap Pimpinan Instansi Bisa Tegas ke Wajib Lapor LHKPN yang Tak Patuh

7. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurut ICW, Budi mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Budi menyerahkan LHKPN hanya pada 28 Maret 2019.

8. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Hanif mulai menjabat 27 Oktober 2014. Namun, dia menyerahkan LHKPN pada 24 November 2014 dan 29 Maret 2019.

9. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Basuki mulai menjabat 27 Oktober 2014. Basuki menyerahkan LHKPN pada 10 November 2014 dan 24 Maret 2019.

Baca juga: KPK: Per 8 April, Ada 99 DPRD yang Tingkat Kepatuhan LHKPN-nya 100 Persen

10. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. Menurut ICW, Nasir menjabat pada 27 Oktober 2014. Namun, ia baru menyerahkan LHKPN pada 17 November 2014 dan 19 Maret 2019.

11. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menjabat mulai 24 Agustus 2018. Namun, Agus baru menyerahkan LHKPN pada 7 Desember 2018, 31 Desember 2018, dan 31 Maret 2019. Agus terlambat menyampaikan LHKPN.

12. Menteri Pariwisata Arief Yahya. Arief mulai menjabat pada 27 Oktober 2014. Arief menyerahkan LHKPN pada 11 November 2014 dan 31 Desember 2017.

Baca juga: KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN per Fraksi di DPR

13. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurut ICW, Rudiantara menjabat sejak 27 Oktober 2014. Namun, dia baru menyerahkan LHKPN pada 21 Januari 2015 dan 29 Maret 2019.

14. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Menurut ICW, Puspayoga mulai menjabat pada 27 Oktober 2014. Namun, dia baru menyerahkan LHKPN pada 10 November 2014 dan 31 Maret 2019.

15. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Syafruddin baru menjabat pada 15 Agustus 2018. Namun, Syafruddin belum menyerahkan LHKPN.

Baca juga: KPK: Ada 215 Instansi dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100 Persen

16. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Bambang mulai menjabat pada 27 Juli 2016. Namun, dia terlambat menyerahkan LHKPN. Masing-masing diserahkan pada 7 November 2016, 31 Desember 2017 dan 26 Maret 2019.

17. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Rini mulai menjabat 27 Oktober 2014. Menurut ICW, Rini terlambat menyerahkan LHKPN. Rini baru menyerahkan kepada KPK pada 4 Desember 2014, 31 Desember 2017, dan 1 April 2019.

Kesimpulan mengenai ketidakpatuhan secara periodik ini didasarkan atas Pasal 4 Peraturan KPK Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca juga: Sehari Jelang Penutupan, Penyerahan LHKPN Anggota DPR Belum Sampai 50 Persen

 

Pasal itu menjelaskan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK paling lambat 3 bulan setelah diangkat/diangkat kembali/berakhirnya masa jabatan.

Kemudian, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai 31 Desember dan disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Dalam melakukan kajian ini, ICW menggunakan tahap verifikasi lanjutan dan memasukkan informasi yang diperoleh dari dua sumber resmi KPK, yakni link e-lhkpn dan link acch.kpk.go.id berdasarkan update terakhir pada 15 April 2019.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut anggota legislatif terpilih pada pemilu 2019 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa tak dilantik. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aturan soal tak dilantiknya caleg yang belum menyerahkan LHKPN sudah ada di KPU. Ia mengatakan ada batas waktu 7 hari sesuai aturan agar caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN segera menyetor laporan kekayaannya. #LHKPN #CalegTakDilantik #HartaKekayaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com