12. Menteri Pariwisata Arief Yahya. Arief mulai menjabat pada 27 Oktober 2014. Arief menyerahkan LHKPN pada 11 November 2014 dan 31 Desember 2017.
Baca juga: KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN per Fraksi di DPR
13. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurut ICW, Rudiantara menjabat sejak 27 Oktober 2014. Namun, dia baru menyerahkan LHKPN pada 21 Januari 2015 dan 29 Maret 2019.
14. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Menurut ICW, Puspayoga mulai menjabat pada 27 Oktober 2014. Namun, dia baru menyerahkan LHKPN pada 10 November 2014 dan 31 Maret 2019.
15. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Syafruddin baru menjabat pada 15 Agustus 2018. Namun, Syafruddin belum menyerahkan LHKPN.
Baca juga: KPK: Ada 215 Instansi dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100 Persen
16. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Bambang mulai menjabat pada 27 Juli 2016. Namun, dia terlambat menyerahkan LHKPN. Masing-masing diserahkan pada 7 November 2016, 31 Desember 2017 dan 26 Maret 2019.
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Rini mulai menjabat 27 Oktober 2014. Menurut ICW, Rini terlambat menyerahkan LHKPN. Rini baru menyerahkan kepada KPK pada 4 Desember 2014, 31 Desember 2017, dan 1 April 2019.
Kesimpulan mengenai ketidakpatuhan secara periodik ini didasarkan atas Pasal 4 Peraturan KPK Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca juga: Sehari Jelang Penutupan, Penyerahan LHKPN Anggota DPR Belum Sampai 50 Persen
Pasal itu menjelaskan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK paling lambat 3 bulan setelah diangkat/diangkat kembali/berakhirnya masa jabatan.
Kemudian, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai 31 Desember dan disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Dalam melakukan kajian ini, ICW menggunakan tahap verifikasi lanjutan dan memasukkan informasi yang diperoleh dari dua sumber resmi KPK, yakni link e-lhkpn dan link acch.kpk.go.id berdasarkan update terakhir pada 15 April 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.