Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Waktu yang Dibutuhkan untuk Nyoblos hingga Celup Tinta? Ini Prediksi KPU

Kompas.com - 16/04/2019, 15:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, lamanya waktu yang diperlukan untuk pemungutan suara berbeda-beda, tergantung dari lamanya waktu yang dihabiskan oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU, didapati bahwa setiap pemilih rata-rata memghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos surat suara.

"Kurang lebih lima menit, mulai dari masuk, prosesi prosesi itu, dia milih sampai celup tinta, sampai dia keluar, itu kurang lebih lima menit," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Catat, 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk ke Bilik Suara!

Pemilih bisa mulai mencoblos di TPS pukul 07.00 dengan estimasi hingga pukul 13.00. Namun demikian, pemilih yang sudah mengantre di TPS tetap diperbolehkan mencoblos meski waktu sudah melewati pukul 13.00 waktu setempat.

Setelah pemungutan suara selesai, dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Komisioner KPU Wahyu SetiawanKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, suara untuk pemilihan presiden akan dihitung paling pertama. Menyusul selanjutnya penghitungan suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Penjelasan KPU Jabar

Menurut Wahyu, pihaknya sulit untuk memprediksi lamanya waktu penghitungan suara di tiap jenjang pemilihan.

Sebab, sangat dimungkinan dalam proses tersebut terjadi protes dan keberatan dari saksi atau petugas lainnya sehingga menyebabkan lamanya waktu penghitungan suara tak bisa diprediski

"Bayangkan kalau protesnya sepuluh menitan, lima kali saja, itu dah (memakan waktu) lebih dari 50 menit. Itu salah satu kendala," ujar Wahyu.

Baca juga: KPU Ingatkan Sanksi Bagi Pemilih yang Ambil Gambar saat Mencoblos di Bilik Suara

 

Berdasar simulasi yang digelar KPU, penghitungan suara di seluruh jenjang pemilihan selesai di atas pukul 24.00.

Tetapi, Wahyu mengatakan, simulasi tersebut tidak disertai dengan adanya protes atau keberatan yang disampaikan saksi atau petugas TPS.

"Jadi simulasi itu tidak mungkin mampu merespon realita yang akan terjadi di lapangan. karena pada waktu simulasi itu diasumsikan tanpa protes. Jadi yang bisa terukur adalah waktu yang dibutuhkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," kata Wahyu.

Baca juga: Pemilih Diingatkan untuk Tak Dokumentasikan Aktivitasnya di Bilik Suara

Proses pengitungan suara sendiri boleh dilakukan hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00.

Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

"Kalau tanpa putusan MK, maka kalau (penghitungan suara sampai) jam 12 lebih 1 detik, itu sudah hari yang berbeda, maka berpotensi ada pelanggaran," kata Wahyu.

Baca juga: Jokowi: Jangan Kita Mau Coblos, Berubah Gara-gara Isu

"(Oleh MK) ditambah 12 jam itu, tidak dipersoalkan. Tetapi tanpa jeda, bukan berarti jam 12 kita rehat dulu, besok ke TPS lagi kita selesaikan, enggak," sambungnya.

Sebelumnya, KPU menggelar simulas di lima tempat di Indonesia pada Maret 2019.

Kompas TV Meski masih sakit keras, Bigman Sirait tetap semangat datang ke KBRI Singapura untuk mencoblos Pemilu 2019. Ia juga masih dipasangi selang oksigen dan infus. Bigman adalah seorang pendeta. Ia masih dalam kondisi lemah setelah menjalani operasi jantung di sebuah rumah sakit di Singapura. Pria berusia 57 tahun ini ingin jadi teladan bagi milenial. Baginya, jika tidak mencoblos maka sama saja dengan seorang pengecut. #bigmansirait #pemilu2019 #pencoblosandisingapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com