KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua aturan penyiaran terkait hasil hitung cepat (quick count). Lembaga penyiaran juga diminta untuk menginformasikan dengan benar, seimbang, dan bertanggung jawab.
Menurut KPI, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat atau quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
"Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat," ujar Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela dalam rilis yang diterima, Selasa (16/4/2019).
Menurut dia, hasil quick count baru boleh disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, atau pukul 15.00 WIB.
Namun, apabila lembaga penyiaran melanggar aturan, maka KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran.
"Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," ujar Hardly.
Baca juga: Ini Alasan MK Baru Perbolehkan Publikasi Quick Count Pukul 15.00 WIB
Dalam memberikan informasi seputar penyiaran hasil hitung cepat pemilu, KPI meminta lembaga penyiaran agar mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pemilu melalui penyiaran.
Kemudian, dalam mempublikasikan hasil hitung cepat, Hardly meminta televisi dan radio juga menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, jika muncul adanya informasi hasil hitung suara yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka informasi tersebut patut diragukan validitasnya.
Dalam proses penghitungan cepat, Hardly mengingatkan agar lembaga penyiaran mengambil hasil quick count dari 33 lembaga survey yang telah terdaftar di KPU. Selain itu, lembaga penyiaran perlu menampilkan lebih dari satu lembaga survey agar hasil tersebut bisa dibandingkan.
Harapannya, lembaga penyiaran bisa mengambil peran sebagai penyampai informasi yang valid tentang pemilu bagi masyarakat luas.
Sementara, kehadiran lembaga penyiaran ini sebagai penyampai informasi yang terpercaya dan juga menjadi bagian kontrol sosial atas pelaksanaan pemilu ini.
"Jika memang terdapat masalah dalam penyelenggaraan pemilu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa merujuk pada pendapat penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah," ujar Hardly.
Baca juga: Asosiasi TV Nilai Putusan MK soal Quick Count Mengganjal
Sehingga, pendapat tersebut membuat fungsi kontrol sosial yang diemban lembaga penyiaran dapat berlangsung secara konstruktif.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini, KPI berharap lembaga penyiaran bisa memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.
"Hal ini juga menjadi bagian dari menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana arah penyiaran ini ditetapkan dalam Undang-undang Penyiaran," kata dia.
Hardly juga mengingatkan, lembaga penyiaran juga berkewajiban memenuhi semua ketentuan saat hari tenang, yakni Minggu-Selasa (14-16/4/2019).
Aturan pemberitaan tersebut, antara lain lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.
Selain itu, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.