Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP Tanpa A5? Ini Jawabannya

Kompas.com - 16/04/2019, 09:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Bolehkah mencoblos di kota lain yang berbeda dengan alamat e-KTP? Pertanyaan ini muncul dari pemilih yang belum mengurus administrasi pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5.

Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.

Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.

Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.

Baca juga: Pertanyaan Seputar Pemilu 2019 dan Jawabannya

Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.

"Iya, (pemilih yang merantau) tak bisa gunakan e-KTP. Harus mengurus A5," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019. Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pastikan Nama Kita Bisa Memilih Di Pemilu 2019

Layanan pindah memilih semula ditutup 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 17 Maret 2019.

Melalui putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan prosedur pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan atau 10 April 2019.

Baca juga: KPU: Ada 10 ribu Warga Pindah Memilih ke Bantul

Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit, menjadi tahanan, korban bencana alam, dan menjalankan tugas.

KTP elektronik digunakan sebagai alternatif syarat mencoblos jika pemilih tak mendapatkan C6 atau pemberitahuan untuk mencoblos di TPS.

Selain itu, e-KTP juga digunakan untuk pemilih yang tak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam kondisi ini, pemilih bisa mencoblos di TPS dengan membawa e-KTP dan akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK, nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata komisioner KPU, Viryan Azis, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).

Baca juga: Lebih dari 45.000 Orang Pindah Memilih ke Yogyakarta pada Pemilu 2019

Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilih satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.

Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU kabupaten/kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU kabupaten/kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Aturan soal penggunaan e-KTP telah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com