Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2019, 08:49 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham akan menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/4/2019).

Berikut tujuh fakta yang muncul selama persidangan, mulai dari dakwaan hingga pembacaan tuntutan jaksa.

1. Didakwa menerima suap

Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Baca juga: Idrus Marham Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 2 Miliar

2. Minta uang 2,5 juta dollar AS

Idrus Marham mengaku pernah meminta 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Eni Maulani Saragih.

Uang yang berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo tersebut untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.

Namun, Idrus mengaku tidak secara serius meminta uang kepada Eni. Dalam persidangan, Idrus mengatakan bahwa pada saat itu dia hanya berkelakar.

Baca juga: Jaksa KPK: Idrus Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Jadi Ketum Golkar

3. Idrus merasa dicatut

Idrus Marham merasa namanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih. Menurut Idrus, dia baru mengetahui hal itu setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Eni kepada penyidik.

Menurut Idrus, saat membicarakan proyek pembangunan PLTU Riau 1 dengan orang lain, Eni selalu menggunakan nama dirinya.

Eni juga mengatasnamakan Idrus saat ingin bertemu dengan beberapa pihak, termasuk kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Tak hanya itu, menurut Idrus, Eni juga mencatut namanya saat meminta uang terkait penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.

Baca juga: Idrus Marham: Luar Biasa, Eni Gunakan Nama Saya secara Fiktif

4. Berkunjung ke kediaman Dirut PLN

Idrus Marham mengakui bahwa dia pernah mendatangi kediaman Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir pada Juni 2018.

Menurut Idrus, tujuan kedatangannya itu yang pertama untuk mengonfirmasi isu yang sedang viral terkait Sofyan Basir.

Menurut Idrus, saat itu sedang ramai pembicaraan terkait rekaman perbincangan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basyir yang beredar.

Dalam rekaman itu, Rini dan Sofyan diduga berbicara mengenai bagi-bagi saham.

Menurut Idrus, dia ingin mengingatkan agar Sofyan berhati-hati selama tahun politik. Idrus yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial mengingatkan bahwa pejabat negara dapat dengan mudah dimainkan dengan isu-isu politik.

Idrus kemudian mengatur jadwal untuk berkunjung ke kediaman Sofyan. Namun, menurut Idrus, saat itu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, ingin mengikuti pertemuan di rumah Sofyan.

Selain Eni, pertemuan di kediaman Sofyan juga dihadiri oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut Idrus, Eni dan Kotjo berkepentingan terkait proyek PLTU Riau.

Baca juga: Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Jadi Ketum Golkar, Idrus Mengaku Cuma Berkelakar

5. Dirut PLN emosi

Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mengaku sempat terpancing emosi saat didatangi oleh Eni Maulani Saragih, Kotjo, dan Idrus Marham.

Menurut Sofyan, saat itu Kotjo langsung berbicara mengenai proyek pembangunan PLTU Riau 2.

Menurut dia, Kotjo menyampaikan keinginan untuk dapat kembali menjadi investor pelaksana proyek pada tahun 2019.

Sofyan merasa kesal karena proyek PLTU Riau 1 yang akan dikerjakan oleh Kotjo dan investor dari China, belum juga mencapai kesepakatan. Bahkan, proses negosiasi terjadi secara alot.

Sofyan juga mengancam akan mencari investor lain, apabila Kotjo dan rekanannya tidak sepakat dengan penawaran yang sudah ditetapkan PLN.

Saat itu, menurut Sofyan, Idrus segera memotong percakapan dan meminta agar Eni dan Kotjo keluar dari kediamannya.

Idrus mengatakan, dia memiliki hal lain yang perlu dibicarakan dengan Sofyan.

Baca juga: Dirut PLN Mengaku Sempat Emosi saat Eni, Kotjo dan Idrus Datang ke Kediamannya

6. Setya Novanto dapat jatah 6 juta dollar AS

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan Idrus adalah Setya Novanto. Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat oleh Kotjo.

Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN.

Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut. Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS.

Namun, Novanto membantah mengenai hal itu. Dia mengaku kaget mengetahui akan diberikan uang sebanyak 6 juta dollar AS oleh Kotjo.

Baca juga: Ingin Beri 6 Juta Dollar AS, Kotjo Merasa Novanto Berjasa dalam Proyek PLTU

7. Jaksa meyakini keterlibatan Idrus

Jaksa KPK meyakini Idrus Marham berperan dalam pemberian uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).

"Tanpa keikutsertaan terdakwa, maka Johannes Kotjo tidak akan membantu Eni Maulani," ujar jaksa Mungki Hadipratikto saat membacakan surat tuntutan.

Menurut jaksa, hal itu sudah diakui sendiri oleh Idrus saat sidang pemeriksaan terdakwa. Idrus mengaku sudah lama kenal dan berteman dengan Kotjo.

Baca juga: Kasus PLTU Riau, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Idrus menilai, Eni sengaja melibatkan dirinya agar Kotjo mau memberikan uang kepada Eni.

Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com