Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2019, 08:49 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

4. Berkunjung ke kediaman Dirut PLN

Idrus Marham mengakui bahwa dia pernah mendatangi kediaman Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir pada Juni 2018.

Menurut Idrus, tujuan kedatangannya itu yang pertama untuk mengonfirmasi isu yang sedang viral terkait Sofyan Basir.

Menurut Idrus, saat itu sedang ramai pembicaraan terkait rekaman perbincangan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN Sofyan Basyir yang beredar.

Dalam rekaman itu, Rini dan Sofyan diduga berbicara mengenai bagi-bagi saham.

Menurut Idrus, dia ingin mengingatkan agar Sofyan berhati-hati selama tahun politik. Idrus yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial mengingatkan bahwa pejabat negara dapat dengan mudah dimainkan dengan isu-isu politik.

Idrus kemudian mengatur jadwal untuk berkunjung ke kediaman Sofyan. Namun, menurut Idrus, saat itu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, ingin mengikuti pertemuan di rumah Sofyan.

Selain Eni, pertemuan di kediaman Sofyan juga dihadiri oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut Idrus, Eni dan Kotjo berkepentingan terkait proyek PLTU Riau.

Baca juga: Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Jadi Ketum Golkar, Idrus Mengaku Cuma Berkelakar

5. Dirut PLN emosi

Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mengaku sempat terpancing emosi saat didatangi oleh Eni Maulani Saragih, Kotjo, dan Idrus Marham.

Menurut Sofyan, saat itu Kotjo langsung berbicara mengenai proyek pembangunan PLTU Riau 2.

Menurut dia, Kotjo menyampaikan keinginan untuk dapat kembali menjadi investor pelaksana proyek pada tahun 2019.

Sofyan merasa kesal karena proyek PLTU Riau 1 yang akan dikerjakan oleh Kotjo dan investor dari China, belum juga mencapai kesepakatan. Bahkan, proses negosiasi terjadi secara alot.

Sofyan juga mengancam akan mencari investor lain, apabila Kotjo dan rekanannya tidak sepakat dengan penawaran yang sudah ditetapkan PLN.

Saat itu, menurut Sofyan, Idrus segera memotong percakapan dan meminta agar Eni dan Kotjo keluar dari kediamannya.

Idrus mengatakan, dia memiliki hal lain yang perlu dibicarakan dengan Sofyan.

Baca juga: Dirut PLN Mengaku Sempat Emosi saat Eni, Kotjo dan Idrus Datang ke Kediamannya

6. Setya Novanto dapat jatah 6 juta dollar AS

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan Idrus adalah Setya Novanto. Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat oleh Kotjo.

Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN.

Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut. Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS.

Namun, Novanto membantah mengenai hal itu. Dia mengaku kaget mengetahui akan diberikan uang sebanyak 6 juta dollar AS oleh Kotjo.

Baca juga: Ingin Beri 6 Juta Dollar AS, Kotjo Merasa Novanto Berjasa dalam Proyek PLTU

7. Jaksa meyakini keterlibatan Idrus

Jaksa KPK meyakini Idrus Marham berperan dalam pemberian uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).

"Tanpa keikutsertaan terdakwa, maka Johannes Kotjo tidak akan membantu Eni Maulani," ujar jaksa Mungki Hadipratikto saat membacakan surat tuntutan.

Menurut jaksa, hal itu sudah diakui sendiri oleh Idrus saat sidang pemeriksaan terdakwa. Idrus mengaku sudah lama kenal dan berteman dengan Kotjo.

Baca juga: Kasus PLTU Riau, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Idrus menilai, Eni sengaja melibatkan dirinya agar Kotjo mau memberikan uang kepada Eni.

Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com