JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019 pada hari ini, Selasa (16/4/2019).
Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar di Gedung MK, Jakarta, pukul 10.00 WIB.
Pemohon perkara ini berharap MK bisa membatalkan sejumlah pasal yang mereka gugat.
"Kami berharap MK membatalkan semua pasal-pasal yang membatasi, melarang survei di hari tenang dan quick count dipublikasi sebelum pukul 15.00 WIB," kata Andi Syafrani selaku kuasa hukum pemohon kepada Kompas.com, Selasa pagi.
Baca juga: Hari Pencoblosan, PSI Akan Lakukan Quick Count
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Mereka menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Permohonan mereka tercatat dalam nomor perkara 25/PUU-VII/2019.
Selain itu, ada juga gugatan serupa yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dengan nomor perkara 24/PUU-VII/2019.
Pasal-pasal yang digugat itu berkaitan melarang pengumuman hasil survei pemilu saat masa tenang.
Baca juga: SMRC Akan Kembali Selenggarakan Quick Count Pemilu 2019
Pasal-pasal itu juga mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Para pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945.
Menurut Andi, aturan itu merugikan pihak lembaga survei karena hak menyampaikan informasi ilmiah terkesan dibatasi.
"Padahal tidak ada bukti survei atau quick count berpengaruh terhadap pilihan warga," ujar Andi.
Baca juga: Menangkan Prabowo Saat Pilpres 2014, Puskaptis Bakal Bikin Quick Count Lagi
Andi optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh MK. Sebab, pada pemilu tahun-tahun sebelumnya, MK juga sudah pernah membatalkan pasal-pasal yang membatasi publikasi survei dan quick count.
"Sudah ada tiga putusan MK yang sama soal ini dan semuanya menyatakan kebebasan informasi tidak dapat dibatasi, belum ada bukti akurat soal survei dan quick count mengganggu tahapan dan hasil pemilu," ujar Andi.