Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPU dan Bawaslu Belum Bisa Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Kompas.com - 15/04/2019, 21:30 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Temuan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, masih menjadi alat bukti dalam investigasi yang dilakukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu yang membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat mengecek surat suara tersebut.

"Kenapa kemarin KPU dan Bawaslu belum bisa masuk ke TKP yang sudah di-police line? Karena itu untuk kepentingan investigasi. Mereka juga ada SOP. Sama halnya dengan kita," ungkap Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Baca juga: KPU: Surat Suara Tercoblos di Selangor Tidak Dihitung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Dedi menyebutkan, mengingat tempat kejadian di Malaysia, aparat setempat yang paling berwenang untuk menanganinya.

Peran Polri, kata dia, sebagai pihak yang membantu jika proses investigasi membutuhkan dokumen atau keterangan lain.

Oleh karena itu, Polri masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan PDRM.

Baca juga: Fadli Zon Minta KPU dan Bawaslu Ungkap Dalang Kasus Tercoblosnya Surat Suara di Malaysia

"Apabila proses investigasi sudah selesai dan sudah disampaikan pihak berwenang, PDRM, baru nanti KPU dan Bawaslu boleh masuk," ujar Dedi.

Sebelumnya beredar video amatir yang menunjukkan temuan surat suara sudah tercoblos di Selangor, Malaysia. Surat suara itu disebut dimuat dalam puluhan kantong.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, sudah diterima Polisi Diraja Malaysia, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Ada Pengurangan TPS di Malaysia, Ini Kata KPU

Namun, Bawaslu belum boleh melihat surat suara tercoblos karena menjadi barang bukti.

"Sebagai bukti harus dibuka melalui sebuah proses peradilan atau ada permintaan dari pihak kepolisian," kata Fritz saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Fritz mengatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno sehingga besok, Selasa (16/4/2019), pihaknya dapat memberikan klarifikasi final dan rekomendasi terhadap apa yang terjadi di Malaysia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kenali 5 Surat Suara Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com