Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tunggu Antrean Haji Lebih dari 10 Tahun, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 15/04/2019, 18:02 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis data masa tunggu ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. Data tersebut menunjukkan, masa tunggu keberangkatan haji di beberapa daerah Indonesia mencapai puluhan tahun.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, lamanya masa tunggu ibadah haji ini tergantung pada perbandingan antara kuota dengan jumlah haji yang mendaftar. 

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Kuota ini dibagi ke 34 provinsi di Indonesia. 

Masa tunggu keberangkatan haji tercepat adalah Provinsi Gorontalo dan Bengkulu, dengan waktu tunggu 9-10 tahun.

"Selain di Bengkulu dan Gorontalo, masa tunggu haji di atas 10 tahun," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Kemenag Rilis Lamanya Antrean Haji Indonesia, Sulsel Mencapai 39 Tahun

Bahkan, masa tunggu ibadah haji di daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 41 tahun. Di daerah Bekasi dan daerah lainnya, masa tunggu keberangkatan haji mencapai 18 tahun.

Secara terpisah, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Maman Saefulloh mengatakan, lamanya masa tunggu ibadah haji ini membuat pemerintah tak tinggal diam.

"Pemerintah melakukan usulan penambahan kuota jemaah kepada Pemerintah Arab Saudi," kata Maman saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019) sore.

Kemenag memprioritaskan dan memaksimalkan kuota haji dengan memberikan kesempatan kepada jemaah berusia lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Kemenag juga melakukan pelimpahan kuota terhadap jemaah yang meninggal kepada keluarganya, baik suami, istri, anak, adek dan kakak kandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com