- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.
Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 surat suara. Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.
Setelah menerima surat suara, Pasal 39 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.
"Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak," seperti dikutip dari dokumen peraturan tersebut.
Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:
- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi
Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.