JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 akan menyalurkan suaranya di dalam bilik-bilik pencoblosan pada 17 April.
Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menuturkan pemilih boleh membuka surat suara sebelum masuk ke bilik.
"Boleh (membuka surat suara sebelum ke bilik). Pemilih mengecek apakah surat suara rusak atau tidak," ungkap Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Buka-bukaan Biaya Caleg demi Kursi di Senayan
Ketentuan mengenai pencoblosan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima:
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Ilham.
Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna.
Berikut keterangannya:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan