JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permasalahan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Sydney, Australia, Sabtu (13/4/2019).
Wacana pemungutan suara susulan baru dapat direalisasikan jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terkait permintaan pemungutan suara susulan, kita harus menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Ada Petisi Minta Pemilu Ulang di Sydney, Ini kata Ketua PPLN Setempat
Selain menunggu rekomendasi dari Bawaslu, KPU juga masih harus menunggu laporan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Sydney.
Jika Panwaslu dan Bawaslu menemukan adanya pelanggaran atau hal serupa, maka dimungkinkan untuk melakukan pemungutan suara susulan.
"Kita masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana bagaimana kejadian yang sebenarnya. Karena sekarang seakan-akan semua salah PPLN, kita akan minta informasi resmi," ujar Ilham.
Baca juga: KPU Bantah soal Kabar Samsul Bahri, WNA yang Disebut Mengurus Pencoblosan di Sydney
"Kalau Panwas sana menganggap bahwa memang ada pelanggaran atau ada hal yang memang harus direkomendasi untuk pemungutan suara susulan, maka kita harus menjalankan," sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS yang sudah ditutup. KPU menyebut TPS ditutup karena waktu sewa gedung yang sudah habis.
Atas kejadian ini, muncul petisi berjudul "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney, Australia". Hingga Senin (15/4/2019) pukul 13.35, petisi sudah ditandatangani lebih dari 27 ribu orang.