JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat umum boleh menyatakan dukungan politiknya di media sosial selama masa tenang, yang berlangsung pada 14-16 April 2019.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menuturkan hal itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi publik.
"(Masyarakat) mau ngomong siapa, ya itu bagian dari kebebasan berekspresi," kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Pemilu 2019 di Luar Negeri, Antusiasme WNI hingga Sejumlah Kekisruhan
Namun, ia mengatakan bahwa unggahan masyarakat biasa harus dibedakan dengan produksi para buzzer. Hal itu, kata Fritz, dapat dibedakan dengan sistem yang ada sebagai bentuk antisipasi.
Apalagi, ia menuturkan bahwa Bawaslu telah mengirim surat edaran kepada 9 platform media sosial perihal pengawasan selama masa tenang.
"Kan secara sistem kita bisa melihat apakah itu sebuah percakapan yang genuine atau sebuah buzzer yang hanya digerakkan," tuturnya.
Baca juga: Peserta Pemilu Diimbau Tak Gelar Pawai Kemenangan Pascapencoblosan 17 April
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan yang dilarang menunjukkan dukungan di masa tenang ialah tim sukses, tim pelaksana kampanye, dan kandidat.
Selain itu, Bawaslu akan menindak akun perorangan yang menayangkan iklan kampanye berbayar di masa tenang.
Karena itu, sepanjang dukungan yang disampaikan di media sosial bukan merupakan iklan berbayar, Bawaslu tak mempermasalahkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.