Kabar paling menyita perhatian dari pelaksanaan pemilu di luar negeri adalah ditemukannya puluhan ribu surat suara yang tercoblos di dua tempat berbeda di kawasan Selangor, Malaysia.
Surat-surat suara ini telah dicoblos di pihak paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf, dan anggota DPR RI dari partai Nasdem.
Sejauh ini penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik temuan yang jika terbukti, akan menjadi sebuah pelanggaran besar.
Proses pemungutan suara pun sempat dihentikan sementara oleh KPU, guna menghindari adanya kemungkinan lain yang tidak diharapkan.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Penjelasan soal Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Dikenal sebagai negara tujuan para pekerja migran Indonesia, Hong Kong juga membuka TPS bagi para WNI menyalurkan hak suaranya.
Sayangnya, Migrant Care menemukan beberapa kendala yang memaksa para WNI ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan lancar.
Misalnya. paspor atau dokumen lain yang ditahan oleh majikan, pembatasan waktu libur kerja, tidak mendaftar melalui mekanisme online sebelumnya, atau pemilih pos yang tidak ditemukan alamatnya sehingga surat kembali ke pengirim.
Hal-hal ini tentu membuat mereka kesulitan atau bahkan tidak bisa memilih capres cawapres dan anggota legislatif, sebagaimana WNI lainnya.
Baca juga: Migrant Care Temukan Ada 4 Kendala Pemilu 2019 di Hong Kong
Terakhir, adanya lonjakan pemilih di Sydney, Australia yang tidak dapat ditangani oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat.
Pihak PPLN mengaku tidak mengantisipasi pembeludakan massa yang terjadi.
Banyaknya massa yang datang, membuat sekitar 400 WNI yang berstatus sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak bisa menyuarakan pilihannya, karena waktu yang tidak memungkinkan.
Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney. Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.
Atas kejadian ini, muncul sebuah petisi dari WNI di Australia yang menghendaki diadakan Pemilu ulang di wilayahnya.
Baca juga: Soal Hambatan Pemilu di Sydney, BPN Minta KPU Izinkan WNI Nyoblos