JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan di balik pemangkasan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasyim menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode TPS di luar wilayah kantor perwakilan Indonesia di Malaysia harus mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Dan Izin tersebut, kata dia, belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat sehingga TPS di beberapa titik harus dipindahkan.
"Pada prinsipnya pemilu di luar negeri metode TPS harus di kantor perwakilan, maka bila membuat di luar kantor perwakilan harus seizin otoritas lokal," ungkap Hasyim melalui keterangan tertulis, Minggu (14/4/2019).
Baca juga: Ada Pengurangan TPS di Malaysia, Ini Kata KPU
"PPLN Kuala Lumpur melalui KBRI sudah ajukan izin sejak awal, tapi hingga tadi malam belum ada respons," lanjutnya.
Maka dari itu, dari total 255 TPS, hanya 168 TPS yang beroperasi.
Rinciannya, terdapat 76 TPS di KBRI Malaysia, 86 TPS di Sekolah Indonesia KL, dan 6 TPS lainnya di Wisma Duta.
Informasi tersebut pertama kali disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Luar Negeri (TKLN) Joko Widodo Ma'ruf Amin di Malaysia, Dato' M Zainul Arifin, Minggu (14/4/2019).
Arifin menuturkan, tiga lokasi TPS berada di KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia KL.
"Pertemuan sore kemarin dengam ketua PPLN KL tidak ada penjelasan mengenai perubahan TPS sehingga kami tidak tahu dan kami terkejut ternyata diubah menjadi 3 TPS," ujar Zainul kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/4/2019).
TKLN berharap penghapusan 255 TPS ini bukan merupakan upaya PPLN KL untuk mengalihkan isu surat suara tercoblos di Bangi dan Kajang.
Baca juga: Ratusan TPS di Kuala Lumpur Dipangkas Jadi Tiga, Pemilih Membeludak
"Kami meyakini akan terjadi gerakan golput yang besar di Malaysia karena juga berdampak kepada pemilih yang ada di negeri lain seperti, Penang, Perlis, Perak, Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Sabah dan Serawak," ucapnya.
Sebelumnya, pada 8 April 2019, KBRI menerbitkan surat edaran nomor 00036/WN/04/2019/07 yang menyebutkan ada 255 lokasi tempat pemungutan suara dan meminta warga untuk memberikan hak suara pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat. Total tercatat 127.044 daftar pemilih tetap.